Solopos.com, JAKARTA — Kedua pasangan capres-cawapres tidak diwajibkan hadir saat pengumuman hasil rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (22/7/2014) nanti. Namun, KPU memiliki kewajiban untuk mengundang kedua pasangan peserta Pilpres 2014.
Penegasan tersebut disampaikan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/8/2014). “Tidak ada keharusan, sama seperti posisi saksi dalam proses pemilu di setiap tingkatan. Tapi, bahwa kami mempunyai kewajiban untuk mengundang, iya. Tapi mereka mau hadir atau tidak itu hak mereka,” tuturnya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hadar Nafis Gumay menambahkan di dalam Undang-Undang Pemilu juga sudah disebutkan bahwa tidak masalah jika ada salah satu kandidat pasangan capres-cawapres yang tidak hadir pada saat pengumuman hasil rekapitulasi suara nasional oleh KPU.
“Tidak ada masalah. Mereka kan diwakili oleh saksi. Saksi mau hadir, tandatangan tidak hadir, tidak masalah. Tetapi apa yang kami lakukan harus tetap dilaksanakan,” tukasnya.