SOLOPOS.COM - ilustrasi KPPS Pemilu 2024 (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengaku memberi rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta untuk melakukan pemilihan ulang di 5.802 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Langkah ini ditempuh karena Bawaslu mengendus berbagai kejanggalan saat pencoblosan di sejumlah TPS wilayah ibu kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan surat edaran Bawaslu DKI Jakarta nomor 276/BawasluProv-DKIJakarta/VII//2014, yang ditujukan kepada KPU DKI Jakarta, Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran itu.

“Bawaslu melihat adanya kesalahan yang dilakukan petugas KPPS yang mencoblos hanya dengan menggunakan KTP atau identitas lainnya,” kata Mimah di Jakarta, Sabtu (19/7/2014).

Dalam PKPU No.19 Tahun 2014, pasal 11 ayat. (2) huruf a, pemilih boleh melakukan pencoblosan dengan KTP atau identitas di TPS yang sesuai dengan alamat pemilih yang tertera di KTP. Namun, petugas KPPS membiarkan para pemilih mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan alamat identitas serta tidak menggunakan formulir A5 atau surat keterangan coblos.

“Karena itu, Bawaslu DKI meminta agar KPU melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut. Jika benar terjadi pelanggaran, maka Bawaslu minta KPU DKI meneggelar pencoblosan ulang di 5.802 TPS,” kata dia.

Bawaslu berjanji untuk berkoordinasi dengan pengawas Pemilu di bawahnya untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya