SOLOPOS.COM - Burhanudin Muhtadi (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tidak memproses laporan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) terhadap Burhanudin Muhtadi menjadi laporan baru karena telah adanya laporan serupa yang masuk terlebih dahulu.

Juru Bicara SPR, Sahroni, mengatakan pada 12 Juli 2014, penyidik Bareskrim telah menerima laporan dengan terlapor pemimpin lembaga survei Indikator Politik Burhanudin Muhtadi karena dinilai telah menyebarkan berita bohong.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Ternyata laporan yang kami bawa hari ini ke Bareskrim sudah ada yang melaporkan. Oleh karena itu, laporan kami dijadikan satu, sebagai penguat,” katanya, Senin (14/7/2014).

Dia menyampaikan laporan sebelumnya itu dilayangkan oleh perseorangan bernama Paramita dari DPP Gerindra dengan Laporan Polisi No. LP/683/VII/2014/Bareskrim tertanggal 12 Juli 2014.

Laporan tersebut didasari pada ucapan Burhanudin Muhtadi dalam sebuah konferensi pers pada 10 Juli 2014 yang menyebutkan jika terjadi perubahan hasil antara penghitungan KPU dengan quick count lembaga survei, maka KPU yang salah dan meyakini kebenaran hasil lembaga survei miliknya.

“Padahal Burhanudin sebagai peneliti pun tahu ada margin of error dalam hasil quick count tersebut jadi tidak dapat dipastikan benar,” ujar Sahroni.

Hal itu, lanjutnya, tentu akan meresahkan dan menciptakan kerusuhan di masyarakat karena Burhanudin Muhtadi dianggap dengan mudahnya menghakimi keputusan KPU tanpa melakukan proses hukum terlebih dahulu.

Adapun pasal yang dilanggar ialah pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Pidana mengenai penyebaran kabar yang tidak pasti atau kabar berkelebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti atau setidak-tidaknya patut diduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Jika Burhanudin yang merupakan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia itu terbukti bersalah, sesuai dengan UU yang ada, maka dirinya terancam hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya