SOLOPOS.COM - Ilustrasi Surat Suara Rusak (JIBI/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukoharjo mengklaim telah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Dukuh, Mojolaban, Sukoharjo.

Pasalnya Panwaslu Sukoharjo mendapati sebuah video yang diunggah di Youtube terkait perusakan surat suara oleh salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS setempat.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Pada video yang berdurasi sekitar lima menit tersebut, terlihat salah satu anggota KPPS merusak surat suara untuk pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Anggota KPPS tersebut terlihat merusak surat suara saat penghitungan surat suara.

Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti A. Siddiq, membeberkan pihaknya menemukan 34 surat suara yang rusak dalam insiden tersebut. “Kami telah mengklarifikasi beberapa pihak terkait seperti perekam gambar, PPL [pengawan pemilu lapangan], serta Ketua KPU [Komisi Pemilihan Umum] Sukoharjo,” jelas dia saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (16/7/2014).

Subakti menjelaskan perusakan surat suara tersebut merupakan kasus pidana pemilu. Hal tersebut berpotensi untuk dilakukan pemilihan ulang di TPS tersebut. Sehingga, imbuh Subakti, pihaknya akan memberikan rekomendasi pada sidang pleno penghitungan surat suara di tingkat KPU.

Lebih jauh Subakti mengaku pelaku dari tindak pidana pemilu tersebut adalah seorang perempuan berinisial SK. “Kami belum memeriksa anggota KPPS yang lain, apakah ada konspirasi atau tidak. Rencananya kami hari ini [kemarin] kami akan memanggil anggota KPPS tersebut untuk mengklarifikasi lebih lanjut,” tutur dia.

Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, mengatakan perusakan surat suara di TPS 01 Dukuh, Mojolaban, telah menciderai proses demokrasi Indonesia. “Biarkan Panwaslu menyelidiki kasus dugaan pidana pemilu . Adanya kasus ini kami merasa kecolongan dalam penyelenggaraan pilpres kali ini,” papar dia.

Sementara itu, perekam video tersebut, Muh. Harianto, 39, warga RT 004/RW 001 Desa Dukuh, Mojolaban, menjelaskan ia berinisiatif merekam kecurangan tersebut lantaran adanya kejanggalan terkait jumlah surat suara yang rusak lebih dari 10 surat suara.

“Itu kan aneh, surat suara yang rusak bisa sampai 34. Selain itu, saya merekamnya untuk bukti jika suatu saat dibutuhkan untuk penyelidikan,” pungkas dia kepada wartawan.

Harianto menuturkan dirinya melihat sendiri salah satu anggota KPPS merusak surat suara dengan tangan kanannya. “Sebenarnya saya sudah menunjukkan video ini kepada anggota KPPS setempat dengan tujuan ke depannya tidak ada lagi perbuatan seperti itu,” ujar dia.

Tak hanya itu, lanjut Harianto, dia menginginkan pelaku perusakan tersebut mengakui perbuatannya dan diberhentikan sebagai anggota KPPS dikemudian hari. “Hal tersebut benar-benar merusak proses demokrasi Indonesia,” .

Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, pemilih di TPS tersebut berjumlah 490 orang. Jumlah surat suara rusak mencapai 34 surat suara. Perolehan suara untuk pasangan Prabowo-Hatta adalah 83 surat suara. Sedangkan untuk pasangan Joko widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) mencapai 373.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya