SOLOPOS.COM - Fadli Zon (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Tim Kampanye Prabowo-Hatta, Fadli Zon, melaporkan sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK, Akbar Faizal; Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi; dan Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny Januar Ali (Denny JA) kepada Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/7/2014).

Fadli mengatakan ketiganya telah melanggar ketertiban publik dan berpotensi makar yang meresahkan masyarakat sehingga perlu dilaporkan kepada Polri. “Kami melaporkan ketiganya demi mencari keadilan dan mengklarifikasi atas segala ucapan dari ketiganya,” jelasnya.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Fadli Zon memprotes ucapan Akbar Faizal pada 9 Juli 2014 di Tugu Proklamasi yang menyebut Jokowi sebagai Presiden Indonesia tanpa memberikan embel-embel Presiden Versi Quick Count atau sebagainya. “Padahalkan Presiden RI itu kan SBY, ini kan akan bikin bingung masyarakat, seolah-olah ada dua presiden,” katanya.

Sementara itu,  pernyataan-pernyataan Burhanudin Muhtadi dan Denny JA terkait quick count Pilpres 2014 dianggap Fadli Zon, berpotensi meresahkan masyarakat.

Lebih lanjut Fadli mengklaim pelaporan ini merupakan cara paling beradab dibanding dengan tindakan menyerang. Dia juga membantah jika pelaporan ini seolah-olah timnya telah kehabisan amunisi untuk melakukan pembenaran. “Kalau dibilang kehabisan amunisi tidak benar. Ini cara paling beradab yakni melalui proses hukum,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya