SOLOPOS.COM - Ilustrasi industri percetakan (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Terkait penemuan 80 formulir janggal yang diupload di situs Komisi Pemilhan Umum (KPU), Panwaslu Gunungkidul akan membiarkan hal tersebut tetap menjadi ranah KPU. Salah satu anggota Panwaslu Gunungkidul Budi Haryanto mengatakan pihaknya tidak akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu. Menurtnya perkara tersebut tetap menjadi ranah KPU untuk mengevaluasi kinerja jajarannya.

Budi menambahkan formulir C1 yang diupload janggal hanya kekeliruan pengisian saat menyalin. Misalnya saja tertukar antara jumlah suara sah dan tidak sah serta jumlah anatra pemilih perempuan dan laki-laki.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk yang terkait perolehan suara di Gunungkidul sudah beres. Itu semua karena kurang teliti. Faktor dari sumber daya manusianya,” ungkap dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Anggota KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmadi Ruslan Hani juga mengakui hal tersebut. Faktor kurang teliti menjadi penyebab salahnya salinan di C1. Namun, ia memaklumi hal tersebut karena petugas dalam keadaan lelah ketika menyalin.

“Sesuai Surat Edaran KPU Pusat, Formulir C1 yang dikirim ke KPU Gunungkidul harus diupload apa adanya,” imbuh dia.

Hani sendiri mengaku kurang setuju dengan imbauan tersebut. Menurut dia sebelum diupload harus ada verifikasi dan pengecekan formulir. Tujuannya agar jika ditemukan kesalahan bisa segera diperbaiki.

“Tapi perintahnya seperti itu ya kami turuti. Toh tujuannya baik, untuk keterbukaan terhadap publik,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya