Solopos.com, SUKOHARJO — Proses pemungutan suara pemilihan kepala desa (pilkades) yang digelar serentak di Sukoharjo, Selasa (11/12/2018), telah berakhir. Bahkan di Kecamatan Kartasura, hasil penghitungan suara dan calon kepala desa (cakades) terpilih telah muncul dari pilkades di tujuh desa.
Di Kartasura, pilkades digelar serentak di Desa Kertonatan, Wirogunan, Ngabeyan, Singopuran, Pucangan, Gonilan, dan Makamhaji. Ketujuh desa itu kini telah memiliki cakades terpilih. Berikut hasil pilkades serentak di Kartasura, Sukoharjo, hari ini, yang dihimpun Solopos.com:
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Desa | Cakades Terpilih |
Kertonatan | Winarto |
Wirogunan | Mardjono |
Ngabeyan | Joko Raharjo |
Singopuran | Sih Harjiyanto |
Pucangan | Budiyono |
Gonilan | Wahyu Sih Setiawan |
Makamhaji | Agus Purwanto |
Ada 125 desa se-Kabupaten Sukoharjo yang menggelar pilkades serentak hari ini. Sebanyak 362 calon kepala desa (cakades) berebut simpati masyarakat untuk mendulang suara terbanyak.
Puncak tahapan pelaksanaan pilkades serentak dilaksanakan dengan pemungutan suara di setiap TPS. Rata-rata jumlah TPS di setiap desa sekitar tiga lokasi. Jumlah TPS bisa lebih banyak tergantung pada jumlah pemilih di desa tersebut.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Sukoharjo, Setyo Aji Wibowo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (10/12/2018), mengatakan proses pemungutan suara di TPS dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Mekanisme pelaksanaan pemungutan suara sesuai Perbup No 51/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 /2015 Tentang Kepala Desa.
“Setelah proses pemungutan suara rampung, kotak suara disegel. KPPS [Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara] harus membikin berita acara pelaksanaan pemunguatan suara,” ujar Setyo Aji Wibowo.
Selanjutnya, anggota KPPS melakukan penghitungan suara yang disaksikan saksi setiap cakades, pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat. Hasil penghitungan suara segera dilaporkan kepada panitia pilkades.
Kemudian, panitia pilkades melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Cakades yang meraih jumlah suara sah terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih.