SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Hasil pemilihan kepala desa (pilkades) tiga desa di Karanganyar, 20 Februari 2019, digugat. Panitia pilkades di tiga desa itu dianggap melakukan kecurangan.

Tiga desa itu yakni Desa Jati di Kecamatan Jaten, Desa Sumberejo di Kecamatan Kerjo, dan Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatipuro. Di Desa Jati, gugatan dilayangkan warga.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pantauan Solopos.com, puluhan warga datang ke Balai Desa Jati untuk menyerahkan surat gugatan pilkades ke Panitia Pilkades Jati, Rabu (27/2/2019). Mereka membawa dan memasang spanduk di pagar pintu masuk balai desa.

Mereka menuntut pemilihan umum kepala desa (pilkades) di Desa Jati diulang. Alasan mereka sejumlah panitia pilkades dinilai tidak netral, melanggar sejumlah tata tertib pilkades, dan lain-lain.

Pilkades Jati diikuti dua cakades, yakni petahana Haryanta melawan Edy Sarwoko. Warga menilai pilkades pada Rabu lalu menguntungkan salah satu calon yakni petahana. Mereka ke balai desa menemui dan menyerahkan surat gugatan pilkades kepada panitia pilkades.

Salah satu perwakilan warga Jati, Sukasno Prabowo, menyampaikan surat gugatan ditujukan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Satu bendel surat berisi tiga lembar menerangkan poin-poin keberatan.

Beberapa di antara penghitungan suara dilakukan tertutup atau warga tidak diperbolehkan melihat, pemilih hanya membawa surat undangan dan tidak menunjukkan KTP diperbolehkan mencoblos, warga dari luar desa menjadi panitia pilkades, ada kelebihan suara saat penghitungan dan direvisi, dan lain-lain.

“Ada indikasi kecurangan pilkades. Banyak hal sudah kami tuangkan lewat surat gugatan. Kami minta pemilihan ulang yang lebih transparan,” kata Sukasno saat ditemui wartawan seusai menyerahkan surat gugatan kepada panitia pilkades.

Ketua Panitia Pilkades Jati, Ook Karyanto, menjelaskan sudah menerima surat tersebut. Menurut dia, bola berada di tangan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Panitia Pilkades bertindak sebagai pengawas saat pilkades.

“Saya enggak bisa. Kami hanya tim pengawas. Nanti yang bisa menjawab KPPS. Kami menunggu panggilan. Semua tahapan sudah sesuai aturan. Ini bagian dari proses demokrasi yang baik. Kami terus berkonsultasi ke kabupaten,” tutur Ook.

Warga meninggalkan balai desa setelah menyerahkan surat gugatan. Selain Desa Jati, perwakilan salah satu calon kades Sumberejo yang kalah, Djumadi, juga melayangkan surat gugatan kepada panitia pilkades.

Surat dilayangkan pada Selasa (26/2/2019). Djumadi mewakilkan kepada kuasa hukum Wijayono Hadi Sukrisno. Pada surat gugatan disebutkan sejumlah alasan mereka menggugat hasil pilkades Sumberejo, Kecamatan Kerjo.

“Pemilih hanya menunjukkan surat undangan dan tidak memperlihatkan KTP boleh mencoblos. Surat suara yang diterima warga dalam keadaan tertutup. Kami mencurigai kecurangan,” ujar Wijayono.

Mereka meminta pilkades ulang di Desa Sumberejo. Pada poin terakhir disebutkan mereka akan menuntut melalui jalur hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Surat ditembuskan kepada Bupati Karanganyar Juliyatmono dan Camat Kerjo.

Selain dua desa itu, Calon kades Jatimulyo petahana, Mulyanto, sebelumnya juga menyampaikan surat keberatan hasil pilkades serentak. Surat dilayangkan pada Senin (25/2/2019). Dia meminta Bupati Karanganyar, Juliyatmono, tidak melantik cakades terpilih di Desa Jatimulyo.

Hasil pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatipuro, petahana atau nomor urut 02, Mulyanto, kalah. Jumlah suara Mulyanto 754 suara atau kalah satu suara dengan calon kades terpilih nomor urut 01, yakni 755 suara.

Mulyanto membuat surat keberatan yang ditembuskan kepada Camat Jatipuro. Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kabupaten Karanganyar, Timotius Suryadi, menyampaikan akan menindaklanjuti surat gugatan tersebut.

“Kami pelajari dahulu. Semua akan kami tanggapi. Kami sedang berkoordinasi dengan semua pihak terkait,” ujar Timo, sapaan akrabnya, saat dihubungi Solopos.com melalui pesan Whatsapp, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya