SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, WONOGIRI-Otoritas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Wonogiri menilai, laporan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Wonogiri tentang dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Eromoko, kadaluarsa. Penilaian itu dilakukan setelah para pihak dipertemukan untuk klarifikasi.
Penegasan itu disampaikan Anggota Divisi Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Wonogiri, Sriyanto Budi Santoso, Sabtu (3/5/2014). “Semua pihak, baik pelapor, terlapor dan saksi sudah kami panggil sehari setelah laporan, yakni Kamis (1/5).”

Sriyanto menjelaskan, pada pasal 249 UU No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD ayat (4) disebutkan laporan disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui maka laporan dari Partai Demokrat sudah kadaluarsa. “Panwaslu akan segera mengirimkan surat berisi hasil klarifikasi dan tindaklanjutnya. Pelapor mengetahui kejadian dugaan perubahan angka pada 15 April sedangkan laporan diterima Panwaslu Wonogiri, 30 April.”

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Disebutkan oleh Sariyanto, ayat (4) ditulis, “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.” Pelapor, Bambang Mintarjo saat dihubungi terdengar suara sambung namun tidak diangkat. Sekretaris DPD Partai Demokrat, Dani Sriyanto mengatakan, menunggu surat balasan dari Panwaslu Wonogiri terkait penanganan laporan tersebut.

Dia menilai penanganan laporan dilakukan sejak kasus dilaporkan. Namun, Dani akan melakukan korscek atas informasi yang diperolehanya. “Kami tetap menunggu surat jawaban tentang kadaluarsa tersebut untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Apakah melapor ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atau yang lain sesuai tingkat kesalahan.”

Lebih lanjut Dani mengatakan, dirinya mendapatkan informasi bahwa terlapor mengaku salah memasukkan data rekapitulasi perhitungan suara dari C1 provinsi ke C1 kabupaten. “Tetapi, setelah dilakukan pengecekan di plano C1 provinsi tidak ditemukan angka 54.”

KPU Tegaskan Tidak Ada

Terpisah, Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir menegaskan, tidak ada dugaan penggelembungan suara di Desa Pucung, Kecamatan Eromoko, Wonogiri. Menurutnya, pembetulan angka sudah diklarifikasi pada rapat pleno rekapitulasi di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) dan sudah tidak ada permasalahan. “Saat pembetulan selesai, saksi dari Partai Demokrat tidak ada. Panitia di tingkat KPPS keliru menyalin angka dari C1 provinsi dimasukkan ke C1 kabupaten sehingga dibetulkan.”

Apakah ada paraf di lokasi pembetulan? Mat Nawir mengatakan tidak mengetahuinya. “Semestinya setiap pembetulan ada paraf. Pelapor dan anggota panwaslu Wonogiri sudah menemui dirinya. Kopian berita acara sudah dibawa anggota panwaslu Wonogiri.”

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPC PD Wonogiri, Bambang Mintarjo didampingi Sekretaris DPD PD Jateng, Dani Sriyanto, Rabu (30/4) melaporkan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Eromoko. Bambang Mintarjo menyatakan, dugaan penggelembungan suara terjadi di TPS 2 dan TPS 12 Desa Pucung, Kecamatan Eromoko. Menurutnya, dirinya menemukan 10 titik dugaan penggelembungan suara di daerah pemilihan (dapil) Wonogiri 1.

Dugaan penggelembungan suara dibuktikan dari alat bukti yang diserahkan ke Panwaslu Wonogiri. Alat bukti itu adalah form C1 TPS 1 dan TPS 2 Desa Pucung, Kecamatan Eromoko dan lembar form D1 Desa Pucung, Kecamatan Eromoko halaman enam. “Ada perubahan angka dari form C1 ke form D1 Partai Demokrat Dapil Wonogiri 1. Pada TPS 2 dan TPS 12 atas nama Bambang Mintarjo nomor urut 1 dan Darsi nomor urut 2 serta dugaan penggelembungan suara pada Milkyas Nusantoro nomor urut 3.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya