SOLOPOS.COM - Seorang saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (kiri) menandatangani berita acara penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih untuk DPRD Sragen periode 2014-2019, Selasa (13/5/2014), di KPU Sragen. (JIBI/Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SRAGEN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) untuk DPRD setempat dan 45 calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2014-2019, Selasa (13/5/2014).

Berdasarkan hasil penghitungan perolehan kursi parpol oleh KPU Sragen diketahui PDI Perjuangan (PDIP) mendapatkan 11 kursi DPRD, Partai Golkar delapan kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tujuh kursi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah itu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) enam kursi, Partai Gerindra lima kursi, Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing tiga kursi, disusul Partai Hanura dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing satu kursi.

Di sisi lain, dari 45 caleg terpilih, tidak ada caleg yang bisa memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP) masing-masing daerah pemilihan (dapil). BPP untuk Dapil I sebesar 11.733 suara dan BPP Dapil II sebesar 12.335 suara.

Sedangkan BPP Dapil III sebesar 11.596 suara, BPP Dapil IV sebesar 11.922 suara, BPP Dapil V sebesar 12.677 suara dan BPP Dapil VI sebesar 12.126 suara. BPP merupakan harga satu kursi di dapil tersebut.

Berdasarkan daftar caleg terpilih KPU Sragen diketahui, dari 45 caleg terpilih, caleg dari PDIP untuk Dapil I, Sugiyamto, mendapat suara terbanyak dengan 9.116 suara. Sugiyamto merupakan caleg petahana yang saat ini memegang jabatan Ketua DPRD Sragen.

Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas, saat ditemui wartawan seusai Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Penetapan Caleg Terpilih Anggota DPRD Sragen Pemilu 2014, mengatakan daftar perolehan kursi dan caleg terpilih segera diserahkan Sekretariat DPRD Sragen.

“Untuk pelantikan menjadi kewenangan Sekretariat DPRD. Tapi merujuk waktu berakhirnya masa bakti legislator 2009-2014, kemungkinan pelantikan caleg terpilih dilakukan Agustus,” kata dia. Abbas mengatakan, caleg terpilih bisa saja batal dilantik menjadi anggota DPRD Sragen.

Hal yang bisa membatalkan caleg terpilih dilantik menurut Abbas yakni meninggal dunia, tersangkut kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembatalan status caleg terpilih. “Tapi sejauh ini belum ada gugatan ke MK,” tutur dia.

Disinggung adanya saksi parpol yang tidak menandatangani berita acara penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih, Abbas meyakini berita acara penetapan tetap sah. Alasannya, rapat pleno dihadiri unsur Panwaslu Sragen dan sebagian besar saksi parpol.

Sedangkan Wakil Bupati Sragen, Daryanto, dalam sambutannya saat rapat pleno, berharap caleg terpilih bisa berbicara banyak untuk kemajuan Bumi Sukowati selama menjadi legislator. “Patahkan tudingan miring bahwa Pemilu 2014 sarat politik uang [money politics],” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya