SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KLATEN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon terpilih legislatif DPRD Kabupaten Klaten, Senin (12/5/2014). Sedangkan pelantikan untuk 50 orang calon anggota dewan tersebut direncanakan pada Juni-Juli 2014.

Hal itu disampaikan anggota KPU Klaten, M. Ansori, saat dihubungi Solopos.com Senin. “Setelah penetapan calon terpilih, hasilnya akan kami sampaikan ke parpol, instansi terkait, dan KPU Provinsi Jawa Tengah. Kami juga mengumumkan melalui website KPU agar masyarakat bisa mengetahui calon anggota DPRD Kabupaten Klaten periode 2014-2019,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Klaten terpilih merupakan agenda Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pelantikan itu direncanakan pada Juni atau Juli 2014. Menurut Ansori, kewenangan KPU hanya sampai pada penetapan kursi dari hasil rekapitulasi perolehan suara.

Sebelumnya, Ketua KPU Klaten, Siti Farida, mengatakan penetapan tersebut berupa mengonversi atau mengubah perolehan suara yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten. Perolehan suara itu diubah menjadi penetapan perolehan kursi per daerah pemilihan (dapil).

Penetapan perolehan kursi tersebut diawali dengan penentuan bilangan pembagi pemilih (BPP) untuk masing-masing dapil. BPP itu menjadi variabel untuk membagi perolehan suara sah dari setiap parpol. Caranya, jumlah suara sah setiap dapil dibagi alokasi kursi. Rincian alokasi kursi setiap dapil yakni Dapil 1 ada 12 kursi; Dapil 2 ada 10 kursi; Dapil 3 ada 8 kursi; Dapil 4 ada 9 kursi; dan Dapil 5 ada 11 kursi.

“Jika memenuhi BPP atau kelipatannya, langsung dihitung mendapat kursi utuh. Jika tidak, diikutkan dalam sisa perhitungan suara dengan sistem peringkat suara terbanyak. Jadi, alokasi kursi habis dibagi di setiap dapil,” tuturnya.

HASIL PEMILU KLATEN : Ini Dia 50 Caleg DPRD Klaten Terpilih

 

Solopos.com, KLATEN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon terpilih legislatif DPRD Kabupaten Klaten, Senin (12/5/2014). Sedangkan pelantikan untuk 50 orang calon anggota dewan tersebut direncanakan pada Juni-Juli 2014.

 

Hal itu disampaikan anggota KPU Klaten, M. Ansori, saat dihubungi Solopos.com Senin. “Setelah penetapan calon terpilih, hasilnya akan kami sampaikan ke parpol, instansi terkait, dan KPU Provinsi Jawa Tengah. Kami juga mengumumkan melalui website KPU agar masyarakat bisa mengetahui calon anggota DPRD Kabupaten Klaten periode 2014-2019,” katanya.

 

Sedangkan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Klaten terpilih merupakan agenda Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pelantikan itu direncanakan pada Juni atau Juli 2014. Menurut Ansori, kewenangan KPU hanya sampai pada penetapan kursi dari hasil rekapitulasi perolehan suara.

 

Sebelumnya, Ketua KPU Klaten, Siti Farida, mengatakan penetapan tersebut berupa mengonversi atau mengubah perolehan suara yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten. Perolehan suara itu diubah menjadi penetapan perolehan kursi per daerah pemilihan (dapil).

 

Penetapan perolehan kursi tersebut diawali dengan penentuan bilangan pembagi pemilih (BPP) untuk masing-masing dapil. BPP itu menjadi variabel untuk membagi perolehan suara sah dari setiap parpol. Caranya, jumlah suara sah setiap dapil dibagi alokasi kursi. Rincian alokasi kursi setiap dapil yakni Dapil 1 ada 12 kursi; Dapil 2 ada 10 kursi; Dapil 3 ada 8 kursi; Dapil 4 ada 9 kursi; dan Dapil 5 ada 11 kursi.

 

“Jika memenuhi BPP atau kelipatannya, langsung dihitung mendapat kursi utuh. Jika tidak, diikutkan dalam sisa perhitungan suara dengan sistem peringkat suara terbanyak. Jadi, alokasi kursi habis dibagi di setiap dapil,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya