SOLOPOS.COM - Sejumlah warga memberikan hak suaranya saat digelar pemilihan ulang untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 DPRD Kabupaten Sragen di TPS 7 Desa Gabugan, Tanon, Kamis (10/4). Pemilihan ulang dilakukan lantaran saat pileg digelar, Rabu (9/4), terdapat kesalahan surat suara di sejumlah TPS di Gabugan. (JIBI/Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, BOYOLALI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali menggelar rapat pleno penetapan kursi calon terpilih anggota DPRD setempat hari ini, Selasa (13/5/2014). Sementara itu, hingga Senin (12/5) siang, belum ada gugatan sengketa terkait hasil Pemilu 2014 yang dilayangkan kepada KPU Boyolali.

Hal itu diungkapkan anggota KPU Boyolali Divisi Pemantauan, Pemungutan, dan Penghitungan Suara, Pardiman, ketika ditemui wartawan di kantornya, Senin.  “Rapat pleno penetapan kursi calon terpilih anggota DPRD Boyolali kami jadwalkan besok [hari ini] pagi, bertempat di Ruang Garuda eks-Kantor Bupati Boyolali,” ungkap dia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pardiman mengatakan dalam rapat tersebut, KPU mengundang para pengurus partai politik (parpol) di Kabupaten Boyolali. Dalam rapat pleno itu, lanjut dia, parpol berkesempatan mengajukan keberatan terhadap hasil Pemilu tersebut.  “Keberatan bisa disampaikan langsung seusai KPU membacakan hasil Pemilu tersebut,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara anggota KPU Boyolali Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan, dan Kampanye, Ali Fahrudin, mengatakan hingga batas waktu penyampaian gugatan terkait sengketa Pemilu, Senin, belum ada gugatan yang dilayangkan kepada KPU setempat.

Nihil Gugatan
“Sampai hari ini masih nihil. Belum ada gugatan terkait sengketa Pemilu yang masuk kepada kami. Tapi sesuai tahapan, pelayangan gugatan tersebut masih kami layani hingga nanti malam, pukul 23.59 WIB,” tandasnya.

Berdasarkan koordinasi dengan KPU Provinsi Jateng, Ali menyatakan potensi gugatan muncul saat terjadi selisih suara antara rentang 1-100 suara. Namun menurut dia, di Boyolali hal tersebut tidak sampai terjadi.

“Kami juga komunikasi dengan KPU se-Soloraya, hasilnya sama, belum ada gugatan yang dilayangkan di Dapil [daerah pemiihan] V,” ungkap Ali. Potensi gugatan Pemilu, lanjut dia, diakui paling banyak muncul di tingkat DPR lantaran tingkat persaingannya cukup ketat. Sementara untuk tingkat provinsi maupun kabupaten, kecil kemungkinan muncul gugatan.

“Saat proses rekapitulasi kemarin, juga tidak ada gugatan yang disampaikan saksi, partai politik (Parpol), maupun caleg,” imbuhnya. Namun pihaknya menyatakan siap jika kemudian tetap muncul gugatan.

“Kalau ada gugatan, sudah menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu, dan bentuk tanggung jawab moral baik kepada masyarakat maupun peserta pemilu,” tegasnya.

Kesiapan menghadapi gugatan tersebut lanjut dia, di antaranya berkoordinasi dengan Panwaslu. Koordinasi dilakukan terutama terkait dengan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam menghadapi gugatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya