Solopos.com, SOLO— Rekapitulasi hasil Pilpres 2014 dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Rabu (16/7/2014). Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menang mutlak di Kota Bengawan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, pasangan Jokowi-JK meraih 284.199 suara atau 84,36% dari total suara sah dalam pemilu presiden (pilpres) 336.902 suara.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hasil rekapitulasi perhitungan suara pilpres tersebut dibacakan dalam forum rapat pleno terbuka di Move Megaland Hotel Solo, Rabu (16/7). Rapat pleno yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu dijaga ketat aparat Polresta Solo.
Bahkan Kapolresta Solo Kombes Pol Iriansyah pun turut menyaksikan jalannya rapat pleno terbuka itu secara langsung.
Rapat yang dipimpin Ketua KPU Solo Agus Sulistyo otu dihadiri ratusan peserta yang berasal dari unsur saksi, tim pemenangan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan jajarannya, jajaran KPU di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), jurnalis, dan stakeholder lainnya.
Pembacaan rekapitulasi dilakukan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pata Hindra Aryanto mulai dari Kecamatan Serengan, Laweyan, Pasar Kliwon, Banjarsari, dan Jebres secara detail.
Setelah pembacaan rekapitulasi usai, KPU menawarkan kepada para saksi dan Panwaslu untuk persetujuan ditetapkan. Ketika hendak menetapkan hasil perhitungan suara untuk Kecamatan Pasar Kliwon, tiba-tiba anggota Panwaslu Solo Budi Wahyono interupsi.
Budi meminta klarifikasi atas adanya data surat suara tidak sah di Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kauman sebanyak 112 suara. Awalnya Budi mempertanyakan persoalan itu karena angka 112 suara itu dianggap tidak logis, mengingat jumlah surat suara sah di PPS lain angkanya jauh dari angka itu.
Dalam forum itu sempat terjadi perdebatan beberapa menit, hingga akhirnya Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasar Kliwon Agus Anwari unjuk gigi. Agus mengaku baru menerima kabar itu pada Selasa (15/7) sehingga tidak memungkinkan menyampaikan persoalan itu dalam rapat pleno di tingkat PPK.
“Yang jelas, persoalan itu hanya salah memasukan data dan tidak berpengaruh pada jumlah suara sah. Angka 112 suara itu sebenarnya adalah surat suara yang terlanjur ditandatangani KPPS tetapi belum digunakan pemilih. Mestinya 112 suara itu dimasukkan dalam surat suara rusak, sehingga jumlah surat suara rusak 25 lembar plus 112 lembar,” tegasnya.