SOLOPOS.COM - Hamdan Zoelva

Solopos.com, JAKARTA—Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva secara resmi membuka pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU Legislatif) bagi para caleg partai politik dan anggota DPD mulai semalam.

“Masa pendaftaran akan berlangsung hitungan mundur sampai 72 jam ke depan yaitu sampai pada 12 Mei 2014 pukul 23:51 WIB,” kata Hamdan, di Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Hamdan, dalam sengketa pemilu ini perseorangan tidak dapat mengajukan permohonan ke MK.

“MK membuka kemungkinan sengketa internal di parpol dalam satu dapil tertentu, jadi perseorangan tidak dapat langsung hadir di MK tapi harus disetujui oleh parpol,” kata Hamdan.

Ketua MK ini juga mengungkapkan bahwa bagi pihak yang mendaftar sebelum dibuka resmi maka permohonannya tidak akan diterima.

Begitu pula, lanjutnya, pendaftaran yang melewati batas waktu pada 12 Mei 2014 pukul 23.51 WIB juga tidak akan diproses.

“Saya mengingatkan pada peserta pemilu untuk mendaftarkan permohonannya paling lambat Senin,” tegasnya.

Setelah masa pendaftaran berakhir, kata Hamdan, MK akan melakukan verifikasi secara lebih mendalam berkas-berkas permohonan yang diajukan oleh peserta pemilu.

Hamdan juga mengatakan MK akan mengeluarkan akta permohonan lengkap bagi permohonan yang sudah melengkapi seluruh persyaratan dan akta tidak lengkap bagi permohonan yang belum lengkap.

“Bagi permohonan yang belum lengkap permohonannya masih diberi waktu tiga hari untuk melengkapinya,” jelasnya.

Hamdan juga mengungkapkan bahwa sidang perdana sengketa pemilu akan dilaksanakan pada 23 Mei 2014 dengan melakukan sidang pleno dengan memberikan pengarahan permohonan dan dilanjutkan sidang perbaikan perbaikan permohonan.

Setelah itu, kata Hamdan, majelis hakim akan dibagi menjadi tiga panel untuk melaksanakan sidang panel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya