SOLOPOS.COM - Penemuan mayat telanjang di Banyuanyar Solo (Istimewa).

Solopos.com, SOLO -- Hasil laboratorium forensik atau labfor kasus pembunuhan pria-wanita yang mayatnya ditemukan telanjang di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, telah keluar pekan lalu.

Uji sampel minuman yang diduga mengakibatkan meninggalnya SN, 49, warga Ciledug, Tangerang, dan seorang perempuan, TR, 36, warga Ngadirojo, Wonogiri, pada Rabu (8/4/2020) dini hari, itu mengandung sianida.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, saat ditemui Solopos.com di sela-sela kegiatannya di Mapolresta Solo pada Selasa (28/4/2020) mengatakan ada kandungan selain sianida dalam pemeriksaan sampel jus buah itu.

Petani Tunawicara dan Pedagang Keliling di Karanganyar Positif Corona

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, kandungan sianida dalam tiga bungkus racun tikus itulah yang paling dominan dalam kasus pembunuhan pria-wanita di Banyuanyar, Solo, itu. “Sianida itu tercampur dalam minuman jus buah naga,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Sebelumnya, Kasatreskrim menyampaikan di lokasi kejadian ditemukan cairan berwarna kecokelatan berdekatan dengan posisi dua jenazah korban. Cairan itu identik dengan cairan yang keluar dari mulut kedua korban itu.

Membikin Geger

Sebagaimana diberitakan, kedua korban ditemukan tak bernyawa di salah satu rumah kontrakan wilayah Banyuanyar, Solo. Jenazah mereka ditemukan dalam kondisi tanpa pakaian.

Pasien Ke-17 Positif Corona Solo Ibu Rumah Tangga Bisu Tuli, Kerjanya Buruh Cuci

Kasus pembunuhan pria-wanita di Banyuanyar, Solo, ini membikin geger warga sekitar. Tak lama setelah penemuan jenazah itu, polisi menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku.

Orang berinisial AM alias G alias C itu terlihat keluar dari rumah kontrakan di Banyuanyar sebelumnya mayat pria-wanita itu ditemukan warga. Hasil penyelidikan sementara, korban SN dan TR dibunuh menggunakan racun tikus.

Mau Masuk Solo, 4 Kendaraan dari Jabodetabek Diminta Putar Balik di Tugu Makutha

AM alias G alias C diduga awalnya hanya berniat membunuh korban lelaki, SN, dengan motif untuk menguasai uang Rp725 juta milik SN. Namun, saat lokasi ternyata ada TR yang sedang membantu SN bersih-bersih rumah. TR ikut dihabisi karena pelaku khawatir perempuan itu menjadi saksi atas perbuatannya.

Polisi menjerat AM dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya