SOLOPOS.COM - AKP Djoko Satriyo Utomo (Dok.SOLOPOS)

AKP Djoko Satriyo Utomo (Dok.SOLOPOS)

Karanganyar (Solopos.com)–Ganti rugi 42 sepeda motor karyawan PT Sekar Bengawan yang hangus terbakar bakal terkatung-katung. Hal ini lantaran polisi belum bisa memastikan penyebab kebakaran tempat parkir motor tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi masih menunggu hasil resmi laboratorium forensik (Labfor). Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Djoko Satriyo Utomo mewakili Kapolres AKBP Nazirwan Adji Wibowo ketika dihubungi Espos, Minggu (20/11/2011), mengatakan belum menerima hasil Labfor guna memastikan penyebab kebakaran.

“Hasil Labfor belum kami ambil. Mungkin kalau tidak besok, lusa, kami ambil hasilnya ke Labfor Semarang,” ujar Kasatreskrim.

Kasatreskrim mengatakan selama ini pihaknya meminta keterangan para saksi kebakaran tersebut. Namun untuk memastikan penyebab kebakaran, pihaknya menunggu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim Labfor Cabang Semarang.

Apakah dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan atau bukan,  harus menunggu hasil tim Labfor, dia enggan berkomentar. Menurutnya, hasil final penyebab pasti kebakaran harus menunggu tim Labfor. Di  tempat itu, ditemukan pecahan kaca dan kain sisa diduga bom molotov.

Salah satu karyawan yang enggan disebut namanya meminta perusahaan segera menentukan sikap mengganti motor milik karyawan yang hangus terbakar saat diparkir di pabrik. Pihaknya tetap berharap perusahaan mengganti 100% motor milik karyawan tersebut.

Selama ini, perusahaan masih bertahan hanya siap mengganti rugi 50% dari nilai pasaran masing-masing sepeda motor. Perusahaan baru memberi ganti rugi 100% jika hasil Labfor menunjukkan bahwa kebakaran karena kelalaian perusahaan. ”Kami berharap ganti ruginya 100% baik itu kelalaian perusahaan atau bukan,” pintanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Sekar Bengawan Martono Hadi Wibowo memastikan tidak terjadi korsleting dalam kebakaran tersebut. Hal ini dikarenakan saat kebakaran tersebut seluruh aliran listrik di garasi parkir kendaraan karyawan dalam kondisi mati.

Dia juga menyatakan sangat kecil kemungkinan kebakaran disebabkan kondisi garasi yang panas sehingga menimbulkan api.

Martono mengatakan terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian guna mengungkap penyebab kebakaran tersebut. Jika kebakaran disebabkan murni karena kelalaian pihak perusahaan, perusahaan siap mengganti rugi 100%.

Sebaliknya, jika kebakaran bukan karena kelalaian perusahaan, pihaknya hanya menawarkan bantuan untuk meringankan beban karyawan dengan memberi 50% dari harga jual motor di pasaran.

(isw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya