SOLOPOS.COM - Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). (Antara/Wahdi Septiawan)

Solopos.com, JAKARTA — Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) bakal menyerahkan hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022) siang.

“Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya ke Bareskrim,” kata Dokter Forensik, Ade Firmansyah Sugiharto, saat dikonfirmasi Senin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah menyerahkan hasil autopsi ulang, PDFI akan menyampaikan konferensi pers bersama penyidik tim khusus terkait hasil autopsi ulang Brigadir J. “Nanti konpers [konferensi pers] juga di sana [Bareskrim], insyaallah,” tutur Ade.

PDFI akan menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dapat membantu proses penyidikan guna mengungkap penyebab kematian Brigadir J.

“Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan,” ujar Ade.

Baca Juga : Dor! Ternyata Brigadir J ke TKP Penembakan Diajak Putri Candrawathi

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, juga menyampaikan akan mengumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J hari ini. “Hari ini info yang saya dapat. Coba kontak PDFI untuk waktu dan tempatnya, ok,” ungkap Dedi.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati.

Satu tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, penyidik juga tengah melakukan penyidikan kasus dugaan menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lain.

Baca Juga : Aktivis HAM: Putri Candrawathi Sadis! Diam 40 Hari Setelah Brigadir J Tewas

Kelima perwira Polri tersebut Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam.

Selain itu Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya