SOLOPOS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban seusai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAARTA — Hasil autopsi awal kedokteran forensik terhadap jenazah Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan disampaikan kepada pihak keluarga hari ini, Rabu (20/7/2022).

Hal ini dilakukan sebagai wujud transparansi proses penyidikan kasus kemtatian Brigadir J di rumah dinas atasannya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Besok [Rabu] Insyaallah sore selesai [hasil autopsi], mungkin menerima penjelasan dari penyidik dan juga kedokteran forensik. Silakan dari pengacara menyampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022), sebagaimana dilansir Antara.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi mengatakan pihak keluarga dan juga pengacara akan mendapat gambaran terkait hasil autopsi awal jasad Brigadir J yang sudah dilakukan oleh penyidik dan kedokteran forensik.

Dia berharap dengan mendapat penjelasan tersebut, berbagai spekulasi terkait luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J menjadi terang dan terungkap.

“Nanti penyidik akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, mengumumkan atau menyampaikan kepada pihak keluarga tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang sudah dilakukan, nanti ada gambaran dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang saat ini,” jelasnya.

Baca juga : Profil Rita Yuliana Polwan Cantik yang Dikaitkan Kasus Ferdy Sambo

Autopsi Ulang

Jika pihak keluarga Brigadir J ingin mengajukan autopsi ulang atau dalam istilah kedokteran forensik adalah ekshumasi, maka Polri mempersilakan untuk dilakukan.

Ekshumasi merupakan penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan, oleh ahli terkait yakni kedokteran forensik.

Dalam melakukan ekshumasi, Polri melibatkan pihak luar agar hasil yang didapat bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan serta semua metode sesuai standar internasional.

“Jadi untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik,” jelasnya.

Baca juga : Polri Persilakan Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang

Opsi ekshumasi tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bahwa proses penyidikan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo dilakukan transparan dan memenuhi kaidah penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.

Polri juga terbuka bila pihak keluarga Brigadir J ingin melakukan autopsi dengan melibatkan ahli di luar kedokteran forensik, seperti dari perguruan tinggi kredibel.

Nantinya, dalam proses ekshumasi tersebut akan disaksikan bersama-sama oleh keluarga dan pengacara.

“Jadi, kami akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Baca juga : Pesan Terakhir Brigadir J kepada Keluarga Sebelum Tewas Diduga Dibunuh

Terkait mekanisme ekshumasi, lanjutnya, setelah mengajukan permohonan, kemudian dilakukan pembongkaran kuburan dan penggalian mayat.

“Ini akan terang benderang. Di dalam setiap kasus, apabila dilakukan ekshumasi, apabila ditemukan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan hasil otopsi, yang pertama itu sangat bagus. Karena itu, untuk kepentingan penyidikan dan tentu diungkapkan proses persidangan, biar masalah ini terbuka, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya