SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang aliran dana Bank Century harus dijadikan alat bukti hukum. Karena itu, hasil audit tersebut harus ditindaklanjuti dengan cepat, agar tidak jadi pembiaran. Peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim saat berbincang dengan detikcom, Jum’at (23/12) mengatakan, hasil audit BPK harus ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian, KPK dan Kejagung. Meski tidak disebutkan secara eksplisit ada indikasi pidana. Selain itu, Hifdzil mengatakan, jika ada indikasi tindak pidana dalam aliran dana tersebut, maka hal tersebut harus diproses sesuai hukum.

Hasil audit BPK juga bisa dijadikan barang bukti yang berkekuatan hukum penuh. Hasil audit forensik Century oleh BPK resmi diserahkan ke DPR kemarin. Ada 13 temuan audit yang disorot BPK. Dari dokumen terlihat adanya aliran-aliran dana Century yang tak wajar kepada beberapa orang. Selain politisi PDIP Emir Moeis, disebut juga nama Hartanto Edhie Wibowo, yang tak lain adalah adik kandung Ibu Ani Yudhoyono. [dtc/dtp]

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya