SOLOPOS.COM - Walikota Jogja Haryadi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Walikota Jogja Haryadi (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA—Walikota Jogja Haryadi mengatakan, pembentukan Forpi tersebut merupakan hak preogratifnya. Landasan hukumnya, sambung Haryadi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Permenpan) No.20/2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

“Tidak hanya di Jogja, setiap daerah juga ada lembaga semacam Forpi,” kata Haryadi.Kamis (11/10/2012)

Terkait alokasi anggaran serta kinerja Forpi, menurut Haryadi tidak ada yang perlu dipersoalkan. Anggarannya melekat di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap proses pakta integritas dalam rangka mewujudkan tata kelola birokrasi yang baik dan tanpa korupsi.Total anggaran untuk Forpi sejak Agustus hingga Desember mendatang sebanyak Rp25 juta.

Anggaran tersebut belum termasuk gaji per anggota yang mencapai Rp2 juta per orang setiap bulan.

Ketua Forpi Winarta mengatakan, Forpi dibentuk dan bertugas memantau pelaksanaan Pakta Integritas di kalangan pegawai negeri sipil pemerintah kota. Dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.49/2011 tentang Pakta Integritas disebutkan diantaranya adalah larangan menerima suap, hadiah, hingga bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menyayangkan pengangkatan keanggota Forum Pemantau Independen (Forpi) secara sepihak oleh Walikota Jogja. Meski hal itu merupakan kewenangan Wali Kota, Dewan mengingatkan anggaran operasional dan honor yang diberikan diambil dari APBD Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya