SOLOPOS.COM - Haryadi Suyuti (JIBI/Harian Jogja/dok)

Haryadi Suyuti (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA—Walikota Jogja Hariyadi Suyuti berharap DPRD Kota Jogja segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Meski tidak mempermasalahkan bila Perda RPJMD diganti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal), namun Hariyadi meyakini tenggat waktu hingga 20 Juni mendatang masih cukup bagi DPRD untuk mengesahkannya.

“Tunggu keputusan Dewan, waktunya masih cukup. Saya berharap agar RPJMD itu menjadi Perda,” ungkapnya saat dihubungi Harian Jogja, Sabtu (9/6).

Menurut dia, pengesahan RPJMD menggunakan Perwal tidak menyalahi aturan. Sesuai Undang-undang No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, lanjutnya, pengesahan RPJMD diperbolehkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah. “Tapi itu hanya pengecualian saja,” imbuh dia.

Dia mengelak bila draft RPJMD yang sudah diajukan tidak memiliki roh atau spirit pembangunan Kota Jogja ke depan. Menurutnya, roh pembangunan Kota Jogja sudah jelas. Salah satunya, lanjut dia adalah pembangunan ekonomi kerakyatan.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Jogja, Sujanarko mengatakan, masalah pokok molornya pengesahan RPJMD tersebut dikarenakan draft RPJMD tidak memiliki spirit atau roh yang jelas terkait pembangunan Jogja lima tahun ke depan. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya