JOGJA—Walikota Jogja Hariyadi Suyuti berharap DPRD Kota Jogja segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade
Meski tidak mempermasalahkan bila Perda RPJMD diganti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal), namun Hariyadi meyakini tenggat waktu hingga 20 Juni mendatang masih cukup bagi DPRD untuk mengesahkannya.
“Tunggu keputusan Dewan, waktunya masih cukup. Saya berharap agar RPJMD itu menjadi Perda,” ungkapnya saat dihubungi Harian Jogja, Sabtu (9/6).
Menurut dia, pengesahan RPJMD menggunakan Perwal tidak menyalahi aturan. Sesuai Undang-undang No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, lanjutnya, pengesahan RPJMD diperbolehkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah. “Tapi itu hanya pengecualian saja,” imbuh dia.
Dia mengelak bila draft RPJMD yang sudah diajukan tidak memiliki roh atau spirit pembangunan Kota Jogja ke depan. Menurutnya, roh pembangunan Kota Jogja sudah jelas. Salah satunya, lanjut dia adalah pembangunan ekonomi kerakyatan.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Jogja, Sujanarko mengatakan, masalah pokok molornya pengesahan RPJMD tersebut dikarenakan draft RPJMD tidak memiliki spirit atau roh yang jelas terkait pembangunan Jogja lima tahun ke depan. (ali)