SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, JAKARTA &mdash;&nbsp;</strong>Muncul wacana memindahkan narapidana&nbsp;kasus tindak pidana korupsi ke Nusa Kambangan setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) menjaring Kepala Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin Wahid Husen. Namun, wacana itu dimentahkan&nbsp;pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.</p><p><span>Menurutnya, memindahkan narapidana korupsi ke Nusa Kambangan, Jawa Tengah tidak akan menyelesaikan masalah praktik suap di dalam penjara.&nbsp;</span>"Di mana pun tempatnya, akan seperti itu," katanya di Jakarta, Minggu (22/7/2018).</p><p>Seperti ramai diberitakan, LP Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat khusus sudah digunakan membina para narapidana kasus tindak pidana korupsi. Nyatanya, para terpidana koruptor di penjara itu leluasa hidup mewah.</p><p>"Kembali lagi bagaimana pengawasannya yang dilakukan oleh menteri dan dirjen pemasyarakatan," tandasnya.</p><p>Bahkan, dia menyinyalir dalam kasus suap di LP Sukamiskin itu ada setoran kepada pimpinan atasnya, bahkan Menkumham dan Dirjenpas mengerti seperti itu. "Oleh karena itu, tidak akan beres-beres seperti biaya sewa kamar sampai Rp200 juta. Sebenarnya diketahui tetapi dibiarkan," katanya.</p><p>Abdul menambahkan bahwa persoalan kepala LP seperti itu sudah bukan barang baru lagi, seperti sidak yang pernah dilakukan semasa Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indraya yang mendapatkan sel mewah Arthalita Suryani alias Ayin di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.</p><p>"Denny Indrayana juga tidak mampu [membenahinya]," ujar Abdul.</p><p>Dia sudah kehabisan kata terkait dengan berulangnya praktik suap di dalam penjara itu. "Kalau Menkumham tidak mampu membenahi, ya mundur," katanya.</p><p>Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan bahwa pemerintah sebaiknya membubarkan penjara khusus koruptor setelah penangkapan kepala LP Sukamiskin oleh KPK terkait dengan praktik suap dari narapidana kasus korupsi. "Tempat koruptor di penjara harus sama dengan pelaku kriminal lain agar efek jeranya makin kuat," katanya yang mejabat sebagai anggota Divisi Judicial Monitoring ICW&nbsp; di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a>&nbsp;dan&nbsp;<a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a>&nbsp;di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya