SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP menertibkan warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah di Colomadu beberapa waktu lalu. (Istimewa/ Satpol PP Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Aturan sanksi denda tertib mengenakan masker mulai diberlakukan di Karanganyar per Kamis (1/10/2020). Meski begitu, penegakan sanksi denda akan mulai aktif diterapkan pada Minggu (4/10/2020).

5 Pasien Covid-19 Klaten Sembuh, Tapi Masih Ada Tambahan Kasus Baru

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, kepada Solopos.com Kamis (1/10/2020). Dia mengatakan aturan sanksi sudah mulai efektif berjalan per Kamis.

Namun, tindakan awal yang dilakukan bukan langsung menegakkan peraturan, melainkan sosialisasi melalui media sosial terlebih dulu dan edaran ke perangkat desa serta RT dan RW.

“Memang hari ini kami sudah mulai berlaku aturan sanksi dendanya. Tapi kami belum menindak atau mendenda warga yang melanggar. Kami masih baru sosialisasi dan koordinasi dengan bidang terkait untuk pelaksanaan operasi razia masker,” jelas dia.

Lagi, Hajatan di Sragen Dibubarkan karena Tak Berizin

Denda Masker Karanganyar

Yophy menjelaskan mulai Minggu, pihaknya akan bekerjasama dengan polisi dan OPD terkait lainnya untuk razia masker. Nantinya akan ada sekitar 50 personel gabungan yang dikerahkan untuk menerapkan tindakan. Lokasi yang disasar antara lain tempat keramaian publik dan jalan raya.

“Nanti kemungkinan itu dibagi menjadi dua tim. Lokasinya pastinya yang ramai dan di jalan. Tapi titik-titik mana saja masih kami koordinasikan dengan yang lainnya secara internal,” jelas dia.

Terkait masker scuba, Yophy menerangkan tidak akan menindak warga yang memakai masker scuba. Pasalnya, belum ada keterangan resmi larangan melainkan hanya anjuran saja. Namun, bagi warga yang mengenakan masker tidak tepat tetap akan ditindak.

Sosok Gundul Pringis Hingga Si Cantik yang Menghantui Danau UNS Solo

“Contohnya masker hanya dikalungkan atau dipasang di dagu sambil merokok di jalan kan tidak boleh. Jadi tetap ditindak. Tapi kalau scuba tidak kami sanksi. Intinya yang penting pakai masker dulu dan tertib,” beber dia.

Sebelumnya, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, berharap penerapan sanksi Rp20.000 bagi warga tak tertib mengenakan masker bisa membantu menekan angka persebaran Covid-19. Meski demikian, Bupati menyarankan agar aparat pemerintah tidak berlaku keras saat mengingatkan dan menertibkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya