SOLOPOS.COM - Siti Hartati Murdaya (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Siti Hartati Murdaya (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, Rabu (19/9/2012).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“SHM diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Pengacara Hartati membenarkan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini.

“Lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Katanya masih belum selesai. Hari ini dilanjutkan,” pungkas Tumbur di gedung KPK, Jakarta.

Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya tersebut tiba di gedung KPK pukul 10.00 WIB. Mengenakan baju tahanan KPK, wajah Hartati tampak terlihat pucat.

Saat menuju kedalam gedung KPK, mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat tetap menebar senyuman kepada wartawan. “Sehat, mohon doanya ya,” kata Hartati yang dikawal lima orang.

Tumbur juga menjelaskan bahwa kondisi Hartati terkadang masih kambuh dan jantungnya berdebar-debar. Ia mengklaim sudah mengirimkan surat ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Seperti diketahui, Hartati diduga telah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu dalam perijinan HGU lahan perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Politisi Demokrat itu ditahan KPK pada pemeriksaan perdananya pada Rabu, 12 September 2012 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya