SOLOPOS.COM - Hartati Murdaya (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Hartati Murdaya (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA – Tersangka kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar lima jam, hari ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seusai diperiksa dan keluar gedung KPK, Hartati membantah terkait pemberitaan adanya keterlibatan Hendarman Supandji di perusahaannya, di mana mantan jaksa agung itu disebut ikut menjadi komisaris. “Ini tidak ada hubungan dengan Hendarman. Enggak, itu bohong, fitnah (dikasih jabatan komisaris),” ujar Hartati. Menurutnya saat ini semua masih belum jernih, seseorang yang salah menjadi kelihatan benar dan yang benar jadi terlihat salah. Selain keterlibatan Hendarman, Hartati juga membantah pernah diperiksa terkait kasus PT Sebuku Inti Plantations.

“Tidak pernah, belum pernah, baru tahu sekarang,” pungkasnya.

Namun ia membenarkan bahwa Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations, Totok Lestiyo melakukan penggelapan dengan mengambil uang perusahaan. “Iya, dia (Totok) yang melakukan penggelapan, ngambil uang perusahaan diberikan ke orang luar. Uangnya hilang, perusahaan namanya rusak, saya jadi korban,” katanya.

Sementara pemeriksaan hari ini, lanjut Hartati, hanya mengulang yang sebelumnya. Semuanya akan ia beberkan di persidangan nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya