SOLOPOS.COM - Hartati Murdaya (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Hartati Murdaya (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA--Siti Hartati Murdaya pengusaha yang menjadi terdakwa dalam kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dijerat dengan pasal 5 (1) huruf a, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan vonis penjara dua tahun delapan bulan, dan denda Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasal 5 (1) huruf a itu tentang pemberi suap dalam bentuk hadiah atau janji dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara, serta denda Rp50 juta-Rp250 juta.

Berdasarkan surat dakwaan dari jaksa, Hartati dituntut dengan pasal 5 (1) huruf a dan pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Gusrizal, mengatakan karena jaksa mendakwa dengan dua pasal, maka hakim harus memilih salah satu pasal saja yang dinilai sesuai dengan fakta-fakta hukum. Akhirnya, hakim memilih untuk menjerat Hartati dengan pasal 5 (1) huruf a, UU No. 31/1999. Pasal 13 UU 31/1999 dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta.

Hakim juga menilai mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, sebagai penyelenggara negara, kendati saat itu sedang cuti pemilukada. Amran Batalipu merupakan Bupati Buol periode 2007-2012, dan akan mencalonkan kembali sebagai bupati 2012-2017.

Memberatkan

Pemberian uang Rp3 miliar oleh Hartati kepada Amran Batalipu dengan mengharapkan sesuatu yaitu dikeluarkannya izin HGU seluas 4.500 hektare. Selain itu, Hartati meminta agar Amran tidak mengeluarkan izin HGU bagi PT Sonokeling.

Hartati juga meminta agar Amran menyelesaikan seluruh perizinan HGU PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya. PT Hardaya Inti Plantations telah memperoleh izin lokasi lahan perkebunan di Buol seluas 75.900 ha pada 1994. Kemudian pada 1998, HIP memperoleh HGU seluas 22.780 ha, sehingga masih ada HGU yang belum dikeluarkan.

Namun, mulai 1999 pemerintah membatasi izin HGU maksimal 20.000 ha per perusahaan. Oleh karena itu, Hartati membuat perusahaan baru PT Sebuku Inti Plantations yang memperoleh izin HGU seluas 4.500 ha dari Bupati Buol Amran Batalipu setelah disuap Rp3 miliar.

Seluruh masa penahanan (Hartati ditahan oleh KPK sejak 12 September 2012) akan dikurangkan dengan vonis tersebut. Adapun, barang bukti berupa uang, maka akan dirampas untuk negara.

Majelis hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan suap terdakwa telah menciderai tatanan birokrasi pemerintahan yang baik dan menjadikan kontraproduktif bagi pelaku usaha.

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan terdakwa yaitu Hartati dinilai telah berjasa untuk Kabupaten Buol, belum pernah dihukum, dan selama di pengadilan berlaku sopan.

Hakim memutuskan terdakwa Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi sebagai perbuatan berlanjut dan bersama-sama. Hakim menjatuhkan pidana 2 tahun dan 8 bulan serta denda Rp150 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan tiga bulan. Terdakwa juga diminta tetap dalam tahanan. Hartati yang sudah berumur 66 tahun itu merupakan Dirut dari PT Hardaya Inti Plantations, PT Cipta Cakra Murdaya, dan PT Sebuku Inti Plantations. Hartati telah ditahan oleh KPK sejak 12 September 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya