SOLOPOS.COM - Oei Tiong Ham. (Wikipedia)

Solopos.com, SEMARANG — Sosok pengusaha terkaya se-Asia Tenggara asal Semarang, Oei Tiong Ham, meninggalkan harta warisan besar. Meski demikian, tidak semua harta tersebut diberikan kepada para istri dan anaknya. Mengapa demikian?

Tidak ada yang tahu pasti berapa jumlah harta pengusaha terkaya se-Asia Tenggara itu. Namun, Raja Gula Asia itu disebut-sebut memiliki kekayaan sekitar 200 juta hingga 500 juta gulden.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Pengelola akun Twitter @potretlawas pada 29 September 2018 mengulas tentang hal tersebut melalui sederet kicauan. Dalam kicauan tersebut dijelaskan saat Oei Tiong Ham meninggal, bisnisnya diwariskan kepada Oei Tjong Swan, Oei Tjong Hauw, dan tujuh anaknya yang lain.

Baca juga: Megah, Ini Potret Istana Pengusaha Terkaya Asia di Semarang

Ekspedisi Mudik 2024

Dua anak tertuanya, Oei Tjong Lan dan Oei Hui Lan, masing-masing mendapat warisan satu juta dolar. Sebanyak 200.000 dolar diwariskan kepada Oei Tjong Tiong. Sisanya, sebanyak 26 anak sahnya hanya mendapatkan jaminan hidup.

Sampai pada akhirnya harta warisan pengusaha terkaya asal Semarang itu menjadi sengketa yang berujung gugatan pengadilan oleh Oei Tjong Tee dan Oei Tjong Joe. Mereka menuduh sang ayah berada di bawah pengaruh istri terakhir, Ho Kiem Hoa Nio.

Kasus sengketa harta warisan ini pun menyedot perhatian publik. Untuk kali pertama khalayak menikmati drama keluarga konglomerat asal Semarang. Berbagai media massa nasional dan internasional membahas kasus yang amat menarik ini. Di antaranya koran Sinpo edisi 11 Juli 1924, Hanpo edisi 25 Oktober 1927, Swara Publik edisi 17 Maret 1931.

Selain itu ada juga wawancara dengan anak sulung Oei Tiong Ham, Oei Tjong Ie yang diterbitkan Southeast Asian Studies edisi September 1989.

Baca juga: Ini Hlo Isi Brankas Milik Pengusaha Terkaya Asia di Semarang

Harta Warisan

Koran Sinpo menyebutkan harta warisan pengusaha terkaya Asia Tenggara asal Semarang ini jumlahnya sekitar Rp450 juta. Sebelum meninggal dia menulis surat wasiat tentang pembagian warisan yang hanya boleh dibuka setelah jasadnya dikubur.

Pembagian harta warisan itu menjadi sengketa karena status Oei Tiong Ham yang berada di dua ketentuan hukum, Singapura dan China. Jika dia mengikuti hukum China, maka harga peninggalannya akan dibagikan kepada para putranya. Sementara anak-anak perempuannya tidak bisa menerima apa-apa.

Baca juga: Soesmans Kantoor, Aset Pengusaha Terkaya Asia di Kota Lama Semarang

Menurut sumber dari Wikipedia, harta warisan itu dibagikan kepada delapan orang putranya yang masing-masing mendapat 200 juta gulden. Namun pada akhirnya seluruh aset milik Raja Gula Asia itu, Oei Tiong Ham Concern (OTHC) disita pemerintah Indonesia pada zaman pemerintahan Presiden Sukarno, tepatnya pada tahun 1963.

Sebagai informasi, Oei Tiong Ham lahir di Semarang, 19 November 1866. Anak kedua dari delapan bersaudara ini meninggal pada 6 Juni 1924 di Singapura. Jasadnya pun dikuburkan di Semarang, tepat di samping makam ayahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya