SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Harta pejabat yang dilaporkan ke KPK dipertanyakan tujuannya

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo mempertanyakan fungsi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggarakan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Mereka ingin melaksanakan tugas sebagai wajib lapor jika sudah mengetahui arah tindak lanjutnya.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kulonprogo, Ponimin Budi Hartono, Kamis (17/3/2016). Dia mengatakan sudah menerima edaran dari KPK RI berisi imbauan kepada setiap anggota dewan untuk mengisi LHKPN. Namun, dia sendiri mengaku belum melakukan kewajibannya.

Ponimin memaparkan, pengisian LHKPN bersifat sangat pribadi. Sejauh ini, pimpinan Dewan belum punya data pasti mengenai siapa saja anggota yang sudah mengisi LHKPN. Meski demikian, menurut pengamatan Ponimin, belum ada anggota Dewan yang merampungkan tanggungan itu.

Ponimin berpendapat, kebanyakan anggota Dewan masih mempertanyakan fungsi LHKPN, terlebih soal tindak lanjut dari KPK. Mereka juga perlu memastikan akibat atau bentuk sanksi yang didapat wajib lapor jika memilih menunda atau tidak mengisinya sama sekali.

“Selama ini di lingkungan pejabat itu tindak lanjutnya setelah lapor belum jelas,” kata Ponimin.

Kendati begitu, Ponimin tidak mau jika muncul anggapan anggota Dewan sengaja mangkir dari kewajiban mengisi LHKPN. “Nanti akan membuat laporan setelah sekiranya ada penjelasan [dari KPK] tentang hal itu,” ujar dia kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya