SOLOPOS.COM - Sejumlah benda bersejarah yang ditemukan di wilayah Kabupaten Sukoharjo disimpan di tempat penyimpanan Kampus Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo. Di wilayah Sukoharjo banyak benda-benda bersejarah yang belum terselamatkan dan jadi incara para pemburu harta. Foto diambil pekan lalu. (Aries Susanto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kepala Seksi (Kasi) Pelestarian dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya (BCB) Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng, Gutomo, mengaku terkejut mendengar kabar adanya eksplorasi benda-benda purbakala di Sukoharjo oleh pemburu harta karun. Menurut Gutomo, aktivitas tersebut harus dihentikan karena sama dengan pencurian kekayaan negara.

Seperti diberitakan Solopos.com, sebagian wilayah Kabupaten Sukoharjo diyakini menyimpan banyak harta terpendam berupa benda cagar budaya sehingga para pemburu harta karun pun beroperasi di wilayah itu sejak 1999 silam. Tanpa sepengetahuan Pemkab Sukoharjo dan instansi terkait lainnya, mereka menggali benda-benda kuno peninggalan manusia masa lalu itu.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Salah satu lahan perburuan harta karun itu adalah areal persawahan di kawasan Kelurahan Joho di dekat perbatasan dengan Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pada musim kemarau, lahan persawahan itu dibiarkan kering dan meninggalkan banyak lubang dengan diameter rata-rata 30 cm.

“Kami sudah memfasilitasi adanya tempat penyimpanan seratusan lebih benda purbakala di Univet [Universitas Veteran Bangun Nusantara]. Mestinya, Pemkab segera mengamankan lokasi yang menjadi tempat perburuan benda antik itu,” ujar dia, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (12/11/2014).

Pemkab Tak Tahu
Sementara itu, Kasi Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (POPK) Agus Dwi Atmanto mengaku baru mengetahui adanya aktivitas perburuan benda-benda kuno itu. Dia mengatakan segera menerjunkan tim untuk mengambil sampel tembikar di lokasi penggalian Kelurahan Joho.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PB3 Jateng. Setelah ini, kami segera berkoordinasi dengan Pak Bupati untuk menyikapi temuan tersebut,” kata dia, saat dihubungi Espos, Rabu.

Agus sepakat aktivitas penggalian benda purbakala di Joho dan tempat lainnya di Sukoharjo oleh para pemburu harta karun itu harus dihentikan karena merupakan perbuatan pidana. “Kami segera menyosialisaikan kepada warga tentang larangan itu. Secepatnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya