SOLOPOS.COM - Ilustrasi semut rangrang. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN – Sebagian besar harta senilai miliaran rupiah dari Sugiyono yang terjerat kasus pencucian uang dari hasil investasi bodong ternak semut rangrang menjadi harta rampasan negara. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 39 KUHP jo. Pasal 46 KUHAP.

Pasal 39 KUHP menyebutkan barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari hasil kejahatan atau yang sengaja digunakan untuk kejahatan dapat dirampas negara. Perampasan harta kekayaan Sugiyono oleh negara itu dianggap tidak adil bagi para korban atau mitra dari CV Mitra Sukses Bersama (MSB).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Semua mitra berharap uang bisa kembali. Kalau saya, bisa kembali modalnya saja sudah terima kasih,” ujar Dwi Maryanto, warga Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen, kepada Solopos.com, Senin (26/4/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Terungkap! KRI Nanggala-402 Terbelah Menjadi 3 Bagian

Terdapat lebih dari 6.000 mitra bisnis investasi ternak semut rangrang tersebar di Jateng, DIY dan Jatim. Jumlah warga Desa Taraman yang menjadi mitra bisnis CV MSB sendiri mencapai ratusan orang.

Sekitar 100 warga di antaranya merupakan tetangga dan kerabat dari Sugiyono di Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen. Para mitra berharap harta kekayaan dari Sugiyono bisa dijual supaya hasilnya bisa dibagikan kepada mereka.

Mereka menilai sumber kekayaan Sugiyono itu bersumber dari uang para mitra. Oleh sebab itu, mereka tidak rela bila harta kekayaan Sugiyono dirampas oleh negara.

“Bagaimanapun, kami sebagai mitra ingin uang kami kembali. Harta kekayaan dia bersumber dari mitra, lalu mengapa harus diserahkan kepada negara. Ini tentu tidak adil,” ucap Iman, 50, warga Sidoharjo.

Baca juga: Gugur, ABK KRI Nanggala-402 Asal Wonogiri Tinggalkan 1 Istri, 1 Anak 6 Tahun & Bayi 15 Bulan

Berdasar informasi yang dihimpun Solopos.com di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Jumlah uang yang diserahkan para mitra MSB kepada Sugiyono bervariasi mulai dari Rp8 juta hingga Rp1,2 miliar.

Salah seorang mitra bernama Sonia Kisri Satupah dari Jawa Timur menyerahkan uang paling besar yakni senilai Rp1,2 miliar. Uang itu diserahkan kepada Sugiyono melalui Suwaji yang ditunjuk sebagai koordinator mitra di Jawa Timur.

Melalui Suwaji, salah seorang mitra dari Jawa Timur bernama Resa Armawan juga menyerahkan uang yang tidak sedikit yakni Rp922,5 juta. Adapun total kerugian yang dialami 90 mitra mencapai Rp9,9 miliar. Mereka pun akhirnya memberanikan diri melaporkan Sugiyono ke polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya