SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya membeberkan kronologi pembunuhan terhadap keluarga Diperum Nainggolan, 38, beserta istri, Maya Boru Ambarita, dan dua anaknya yang dilakukan Haris Simamora, 30. Berawal dari sakit hati, pelaku membunuh suami-istri itu lalu menghabisi kedua anak korban sambil menidurkan mereka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (16/11/2018), mengatakan awalnya tersangka Haris diminta datang ke rumah Daperum pada Senin (12/11/2018) malam. Setibanya di rumah, Haris sempat berbincang dengan Daperum dan Maya kemudian keluarga itu tidur di kamar.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Saat itu, Haris yang merasa sakit hati karena sering dihina dan dimarahi langsung ke belakang rumah tempat menyimpan perabotan dan perkakas. Argo menyebutkan tersangka mengambil linggis yang dipukulkan kepada pasangan suami istri Diperum dan Maya.

Karena gaduh akibat aksi pembunuhan itu, kedua anak korban, Sarah Boru Nainggolan, 9, dan Arya Nainggolan, 7, yang berada di kamar terbangun untuk bertanya apa yang terjadi. Sadar bahwa kedua bocah itu tak tahu apa yang baru saja terjadi, tersangka mengatakan bahwa Daperum dan Maya sakit.

Haris sempat membawa Sarah dan Arya kembali ke kamarnya. Bahkan tersangka menidurkan bocah tersebut, namun akhirnya Haris mencekik leher kedua anak itu hingga meninggal dunia.

Seusai membunuh, Haris melarikan diri menggunakan mobil yang ada di rumah korban menuju tempat inkosnya di Cikarang, Bekasi, Selasa (13/11/2018) dinihari. Haris menyimpan mobil di tempat kos tersebut lalu kabur menuju kaki Gunung Guntur Garut Jawa Barat yang menjadi pelarian terakhirnya sebelum ditangkap anggota Polda Metro Jaya, Rabu (14/11/2018) malam.

Petugas menemukan barang bukti berupa kunci mobil, uang tunai, pakaian korban, serta pakaian pelaku, noda darah pada mobil, dan petunjuk lainnya. Dari hasil penyidikan, Argo mengungkapkan Haris yang juga masih saudara dari Maya itu melakukan aksi kejahatan seorang diri.

Haris terancam hukuman mati karena menghilangkan nyawa empat orang yang merupakan satu keluarga. Para korban tergeletak di rumahnya Jl Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11/2018) pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya