<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Mabes Polri mendesak semua pemangku kepentingan terkait sepak bola di Indonesia melakukan evaluasi setelah insiden hilangnya nyawa seseorang sebelum pertandingan <a href="http://news.solopos.com/read/20180924/496/941745/dirut-persija-setop-sebar-video-penganiayaan-haringga-sirila" target="_blank" rel="noopener">Persija Jakarta</a> vs Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).</p><p>Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengancam akan mempidanakan suporter sepak bola mana pun yang terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang.</p><p>Menurut Setyo, perbuatan menghilangkan nyawa seseorang masuk ranah kejahatan dan bisa dipidanakan sesuai Pasal 338KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.</p><p>"Bagi siapa pun pelaku perusakan, melukai orang lain hingga menyebabkan <a href="http://bola.solopos.com/read/20180924/499/941620/haringga-jakmania-tewas-ridwan-kamil-buat-apa-ada-liga" target="_blank" rel="noopener">hilangnya nyawa</a> seseorang merupakan perbuatan kejahatan dan Polri akan melakukan penindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," tuturnya, Selasa (25/9/2018).</p><p>Setyo juga mengimbau seluruh suporter sepak bola agar sportif dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Dia memastikan pihaknya sudah siap menjerat suporter yang terlibat tindak pidana apa pun.</p><p>"Sebaiknya para <a href="http://bola.solopos.com/read/20180924/499/941693/jakmania-tewas-ketua-viking-salahkan-haringga-berfoto-bawa-kta" target="_blank" rel="noopener">suporter</a> ini tunjukkan prestasi dan jauhkan anarki. Mereka juga seharusnya punya sikap sportif antarsesama klub sepak bola," katanya.</p>
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi