SOLOPOS.COM - Kawasan Taman Nasional Meru Betiri. (merubetiri.id)

Solopos.com, BANYUWANGI — Harimau Jawa (Panthera Tigris Sondaica) ditetapkan sudah punah pada 1980-an oleh The Union for Conservation of Nature (IUCN). Meskipun yang masih meyakini bahwa hewan ini masih  ada di hutan-hutan Jawa.

Harimau Jawa ini memang banyak ditemui di lahan hutan di Jawa. Namun, pada awal 1800 pembukaan lahan hutan di Jawa untuk menjadi perkebunan mengusik habitat harimau Jawa. Keberadaan harimau Jawa ini semakin terdesak akibat perburuan yang menjadi semakin massif.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dilansir dari dlhk.jogjaprov.go.id, Senin (23/5/2022), hingga awal 1940-an, populasi harimau Jawa diperkirakan tinggal tersisa 200 sampai 300 ekor. Populasi itu setiap tahun mengalami penurunan. Bahkan pada 1950-an, harimau Jawa diperkirakan tinggal tersisa 25 ekor.

Populasi harimau Jawa ini tersebar di sejumlah hutan di pulau Jawa. Salah satu habitat kucing besar itu berada di Taman Nasional Ujung Kulon. Selain itu, habitat harimau Jawa juga berada di wilayah Jawa Timur, tepatnya di Taman Nasional Meru Betiri.

Baca Juga: Harimau Jawa Sudah Punah, Ini Habitat & Persebarannya

IUCN secara resmi mengumumkan bahwa harimau Jawa yang terakhir berada di Taman Nasional Meru Betiri. Keberadaan harimau Jawa di kawasan itu pun terakhir terdeteksi pada 1976. Setelah tahun itu, harimau Jawa semakin menghilang dan akhirnya dinyatakan punah pada awal 1980-an.

Meski dinyatakan punah, sesekali ada laporan terkait eksistensi harimau Jawa di pegunungan di pulau Jawa. Tetapi laporan itu belum dapat dapat diverifikasi.

Taman Nasional Meru Betiri ini masuk dalam wilayah Kabupaten Jember dna Kabupaten Banyuwangi. Luas kawasan taman nasional ini mencapai 52.626 hektare.

Kawasan Taman Nasional Meru Betiri. (merubetiri.id)

Dikutip dari merubetiri.id, Senin (23/5/2022), selama 1931-1938, kawasan Taman Nasional Meru Betiri merupakan kawasan hutan lindung yang dikelola berdasarkan hukum pemerintah Hindia Belanda. Kemudian pada 1972, kawasan ini ditetapkan sebagai suaka margasatwa untuk harimau Jawa oleh Kementerian Pertanian dengan luas 50.000 hektare.

Baca Juga: Diklaim Punah, Ini Cerita Kemunculan Harimau Jawa di Sejumlah Tempat

Kemudian pada 1982, luas kawasan suaka margasatwa Meru Betiri diperluas menjadi 58.000 hektare. Tambahan lahan itu berasal dari bekas perkebunan Bandealit dan Sukamade Baru seluas 2.155 hektare serta kawasan hutan lindung sebelah utara dan kawasan perairan laut sepanjang Pantai Selatan seluas 845 hektare. Pada Oktober 1982, Suaka Margasatwa Meru Betiri dinyatakan sebagai calon taman nasional.

Pada 1997, Suaka Margasatwa Meru Betiri ditetapkan sebagai Taman Nasional Meru Betiri dengan lahan seluas 58.000 hektare. Kawasan ini berada di Kabupaten Jember seluas 37.585 hektare dan Kabupaten Banyuwangi seluas 20.415 hektare.

Hingga pada 2016, zona pengelolaan Taman Nasional Meru Betiri ditetapkan seluas 52.626,04 hektare berdasarkan SK Dirjen KSDAE Nomor: SK.382/KSDAE/SET/KSA0/9/2016 tanggal 30 September 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya