SOLOPOS.COM - Badingah-Immawan Wahyudi

Hari ini menjadi hari terakhir masa jabatan Badingah-Immawan Wahyudi Jadi Bupati-Wabup Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pada Senin (27/7/2015) ini, menjadi hari terakhir Badingah dan Immawan Wahyudi duduk di kursi Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul. Mulai Selasa (28/7/2015), kursi pimpinan Gunungkidul akan diisi pelaksana tugas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Daerah Gunungkidul Budi Martono mengharapkan seorang Plt Bupati yang akan dilantik besok memiliki wewenang yang sama dengan bupati definitif. Alasannya, Plt akan dilantik dengan mengenakan seragam dan atribut layaknya bupati hasil pemilihan umum.

“Jangan cuma seragamnya yang sama tetapi kewenangannya juga bisa sama,” ucapnya, Kamis (23/7/2015).

Minimal, Plt bisa mengesahkan rancangan peraturan daerah yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan mampu mengisi kekosongan jabatan daerah.

Budi menegaskan pengisian pejabat yang sudah pensiun dan hampir pensiun mutlak diperlukan karena roda pemerintahan bisa terganggu. Kursi itu seperti Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah yang kosong sejak 1 Juli dan kursi Sekda yang akan kosong pada 1 November mendatang.

Sekda memperkirakan bupati definitif akan dilantik pada Februari 2016 mendatang padahal saat ini Pemerintah Kabupaten disibukkan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2015. Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang jelas untuk ketugasan dan wewenang Plt Bupati agar bisa menandatangani APBD dan melantik pejabat kabupaten.

Sejauh ini ada dua nama, yang berpeluang kuat mengisi kursi Plt Bupati. Mereka merupakan pejabat dari Pemerintah Daerah DIY, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Sigit Sapto Rahardjo serta Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi DIY, Budi Antono.

Dari kedua nama itu, Sigit jadi kandidat terkuat karena punya latar belakang asli Gunungkidul.

“Saya siap kalau itu [tugas menjadi Plt Bupati] merupakan mandat. Saya akan menjalankan,” ungkapnya sambil tersenyum, kemarin. Sigit menegaskan sebagai abdi negara, tugas yang diberikan wajib dilaksanakan sebaik-baiknya. Namun, untuk urusan Plt Bupati, dirinya masih menunggu proses dan menyerahkan sepenuhnya ke Gubernur.

Sri Sultan membenarkan ada dua nama yang muncul sebagai kandidat Plt Bupati, yakni Sigit dan Budi tetapi keputusan dari Kementerian Dalam Negeri masih belum muncul. Sigit dan Budi masih sebatas calon dan hasilnya baru diketahui saat pelantikan pada Selasa (28/7/2015) mendatang.

Disinggung mengenai ketugasan Plt, Sultan mengakui ada perbedaan dengan tugas dari bupati terpilih. Hanya saja, untuk urusan pengesahan anggaran pendapatan belanja daerah atau peraturan daerah masih bisa dilakukan Plt. “Kalau tidak bisa maka akan repot. Misalnya masalah APBD. Jika tidak bisa disahkan, itu artinya para pegawai tidak gajian,” tutur Sultan.

Menurut dia kewenangan Plt juga bisa melakukan penataan di struktur organisasi pemerintahan Pemkab. Namun, penataan ini tidak dilakukan secara bebas karena hanya berdasarkan kebutuhan yang mendesak. “Kalau hanya satu dua masih bisa tapi untuk keseluruhan hal terebut merupakan kewenangan bupati terpilih,” ujar Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya