SOLOPOS.COM - Upacara Hari Santri Nasional di Kantor DPW PKB Jawa Timur di Surabaya, Kamis (22/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Didik Suhartono)

Hari Santri Nasional Dideklarasikan Presiden.

Tanggal 22 Oktober sejak 2015 ini ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Deklarasi Hari Santri Nasional itu dilaksanakan Presiden Joko Widodo di Masjid Istiqlal, Jakarta. Penentuan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional dilatarbelakangi peristiwa Resolusi Jihad yang difatwakan sejumlah alim ulama Nahdlatul Ulama (NU) untuk melawan penjajahan Belanda.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penetapan Hari Santri Nasional oleh Kepala Negara Republik Indonesia itu ditolak kalangan Muhammadiyah dengan alasan Hari Santri menciptakan sekat di antara bangsa Indonesia. Nyatanya, Presiden Joko Widodo tetap mendeklarasikan Hari Santri itu, demikian juga upacara di daerah-daerah seperti upacara di Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/10/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya