Jakarta [SPFM], Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno, Jumat (24/6), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di seluruh wilayah Indonesia tahun 2002-2005 . Pemeriksaan itu hanya berlangsung singkat dan Hari Sabarno langsung kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
Hari Sabarno hanya menjalani pemeriksaan penyidik selama 1 jam. Seusai diperiksa, Hari mengatakan, pemeriksaan kali ini adalah untuk kroscek dengan pemeriksaan sebelumnya.
Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar
Hari Sabarno telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kasus ini diperkirakan merugikan sekitar Rp 86 miliar.[miol/hen]