SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Seiring dengan kondisinya yang membaik, pembantaran tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Hari Sabarno di RSPAD pun berakhir. Mantan Menteri Dalam Negeri ini kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“HS diperiksa sebagai tersangka. Pembantarannya telah usai sejak beberapa hari yang lalu,” tutur Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Anugrah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2011).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Hari telah datang di kantor KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Dia tampak segar ketika keluar dari mobil tahanan yang membawanya dari Rumah Tahan Cipinang.

Pada awal April silam, Hari dibawa ke rumah sakit karena kondisi fisiknya yang terus menurun. Hari dikabarkan tidak mau makan dan susah tidur selama beberapa hari. Bahkan saat akan dibawa ke poliklinik rutan, Hari sampai harus dibawa memakai tandu.

Pada 25 Maret lalu, KPK akhrinya resmi menahan Hari Sabarno. Hari ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 September tahun lalu karena diduga terlibat korupsi sehingga merugikan negara senilai Rp 86,07 miliar.

Hari diduga menerbitkan radiogram kepada Irjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil damkar dengan spesifikasi tertentu. Radiogram itulah yang dianggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor beberapa waktu silam dan kini sedang menjalani pembebasan bersyarat.

Prosedur penahanan Hari sempat dikritik banyak pihak. Dalam pemeriksaan perdananya usai ditahan (30/3/2011), Hari tidak datang ke KPK menggunakan mobil tahanan. Padahal biasanya, tahanan KPK wajib datang menggunakan mobil ini.

Mobil tahanan KPK berjenis Kijang Kapsul dengan teralis besi di bagian tengahnya. Namun Hari menumpang mobil Innova hitam. Usai pemeriksaan, Hari juga kembali menggunakan mobil yang sama, Avanza Hitam nopol B 1907 UFR.

KPK sendiri sudah membantah adanya perlakuan khusus. Penggunaan mobil dinas tersebut karena seluruh mobil tahanan KPK habis terpakai.

KPK menjerat Hari melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Dia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya