Kamis, 29 Desember 2011 - 14:03 WIB

Hari Sabarno batal divonis hari ini

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda persidangan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Nasib purnawirawan TNI dalam kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar) di 22 wilayah Indonesia tahun 2003-2005 batal diputuskan, Kamis (29/12).

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Kamis (29/12) mengatakan putusan tersebut akan dibacakan pada tanggal 5 Januari 2012.  Menurut Suhartoyo, putusan yang seharusnya dibacakan, Kamis (29/12), tersebut tidak dapat dilakukan karena beberapa anggota majelis ada yang cuti. Majelis hakim yang mempimpin persidangan tersebut yakni Ugo, Anwar, Pangeran Napitupulu dan Sujatmiko. [MIOL/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif