Jakarta [SPFM], Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda persidangan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Nasib purnawirawan TNI dalam kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar) di 22 wilayah Indonesia tahun 2003-2005 batal diputuskan, Kamis (29/12).
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Kamis (29/12) mengatakan putusan tersebut akan dibacakan pada tanggal 5 Januari 2012. Menurut Suhartoyo, putusan yang seharusnya dibacakan, Kamis (29/12), tersebut tidak dapat dilakukan karena beberapa anggota majelis ada yang cuti. Majelis hakim yang mempimpin persidangan tersebut yakni Ugo, Anwar, Pangeran Napitupulu dan Sujatmiko. [MIOL/ard]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda