SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemantauan kamera CCTV dalam penerapan tilang elektronik (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, KARANGANYAR — Empat pengendara tertangkap kamera portabel dan kamera pengawas ETLE yang terpasang di simpang tiga Desa Nglano, Karanganyar, pada hari pertama pelaksanaan tilang elektronik serentak, Selasa (23/3/2021).

Data yang dihimpun Solopos.com dari Satlantas Polres Karanganyar, dua pengendara tertangkap kamera cctv yang terpasang di simpang tiga Desa Nglano. Dua pengendara itu tidak mengenakan helm saat berkendara.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dua orang lain tertangkap kamera portabel yang dipasang pada helm anggota Satlantas Polres Karanganyar. Satu orang tertangkap di simpang empat Tegalgede dan satu lagi tertangkap saat melintas di Jalan Lawu Karanganyar. Dua orang itu juga tidak mengenakan helm.

Baca Juga: SMPN 2 Klaten Uji Coba Tatap Muka 5-16 April 2021, Ini Skenarionya

Ekspedisi Mudik 2024

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Anggoro Wahyu Setiabudi, mewakili Polres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm. Pada Rabu (24/3/2021), kamera pengawas tilang elektronik atau ETLE kembali memotret tiga pengendara di Karanganyar yang melanggar aturan saat berkendara.

“Ya rata-rata pelanggarannya karena tidak mengenakan helm saat berkendara di jalan. Pelanggaran itu terjepret kamera cctv dan kamera portabel atau Kopek itu,” ujar Anggora saat dihubungi Solopos.com, Kamis (25/3/2021).

Anggota Satlantas Polres Karanganyar menindaklanjuti hal itu dengan melayangkan surat konfirmasi kepada pemilik sepeda motor sesuai pelat nomor kendaraan. Surat konfirmasi dilayangkan melalui kantor pos pada Rabu (24/3/2021).

“Pelanggar yang terekam kamera tidak langsung ditilang. Kami kirimkan surat konfirmasi dulu. Di surat itu ada nomor handphone yang bisa dihubungi. Silakan konfirmasi kapan datang ke kantor Satlantas untuk memberikan keterangan terkait sepeda motor yang terekam kamera,” ujar Anggoro.

Motor Terjual

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan apakah yang bersangkutan yang terjepret kamera pengawas atau sepeda motor tersebut dipinjam. Selain itu yang bersangkutan juga dapat menjelaskan apabila sepeda motor tersebut sudah dijual. “Kalau sudah jelas siapa pengemudi dan pemilik kendaraan, baru kami tilang. Jadi tidak langsung ditilang begitu terjepret kamera pengawas,” tutur Anggoro.

Penanganan akan berbeda apabila kendaraan tersebut sudah berpindah tangan atau dijual kepada orang lain. Anggoro menyarankan yang bersangkutan memblokir kendaraan tersebut. “Apabila kendaraan telah berpindah tangan atau dijual, maka yang bersangkutan wajib memblokir kendaraan tersebut. Yang bersangkutan bisa memberitahukan kepada petugas saat datang ke kantor Satlantas untuk konfirmasi,” ungkap dia.

Baca Juga: Jumlah Wisatawan ke Solo Anjlok 74%, Pemkot Siapkan Beberapa Kebijakan

Oleh karena itu, Anggoro menegaskan bahwa warga yang mendapat surat konfirmasi dari Satlantas Polres Karanganyar harus datang untuk mengonfirmasi perihal status kendaraan dan lain-lain. Apabila yang bersangkutan tidak datang pada kesempatan pertama setelah surat tersebut diterima maka polisi akan kembali melayangkan surat konfirmasi kedua.

Surat dilayangkan selang tujuh hari dari surat pertama. “Kami kirimkan surat hingga dua atau tiga kali. Apabila tidak dikonfirmasi maka kami akan memblokir sementara STNK.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya