Solopos.com, SOLO – Efek dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB hari pertama, Senin (11/1/2021) di Kota Solo belum begitu terasa. Sejumlah warga masih melakukan aktivitas yang dilarang dalam ketentuan PPKM.
Berdasarkan pantauan Solopos.com di kawasan Alun-alun Utara Solo, warga memajang pakaian di puluhan mobil. Mobil dan barang dagangan yang memenuhi area parkir mengundang kerumunan antara pemilik pakaian dan para pengunjung.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Selain kerumunan, sejumlah orang yang beraktivitas tidak memakai masker. Ada juga yang memakai masker tapi tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.
TKW yang Jasadnya Telantar di Malaysia Tak Punya Ahli Waris di Sragen, Kok Bisa?
Di Lokasi lainnya, tepatnya di Jl. Sindutan, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Solo, warga melakukan transaksi di luar area pasar pada Minggu (10/1/2021) pagi. Lokasi tersebut merupakan pusat ekonomi wilayah setempat karena puluhan pedagang memadati pinggiran jalan untuk berdagang.
Kondisi berbeda tampak di Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan yang biasanya dipenuhi aktivitas pedagang dan pembeli tampak lengang kemarin. Pedagang memilih libur dan sebagian masih beroperasi sejak subuh.
Berdasarkan surat edaran Wali kota No. 067/036 aktivitas jual beli di luar area pasar dilarang, kecuali aktivitas jual beli di pasar darurat. Adapun jam operasional tempat kegiatan ekonomi di Kota Solo pada masa PSBB dimulai pukul 10.00 WIB sampai 19.00 WIB.
6 Bulan Berlalu, Pembunuh Katiyani “Mayat Tinggal Kerangka” di Puhpelem Wonogiri Masih Misterius
Salah satu pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan pukis di Jl. Dewi Sartika, Joko, 44, menjelaskan kondisi memang sepi akibat pedagang terbiasa libur setiap Senin dan adanya PPKM. Pedagang masih memantau situasi dan kondisi apakah petugas Satpol PP Kota Solo melakukan patroli di area tersebut pada pagi hari.
“Kalau saya mendukung PPKM karena betul-betul rawan sekarang ini. Aturan pemerintah tujuannya bagus. Tapi saya enggak setuju mengenai larangan aktivitas PKL di sini,” kata dia kepada Solopos.com.
Menurut dia, setiap orang memiliki pemahaman berbeda terkait pandemi Covid-19 tapi dia percaya mengenai kasus yang meningkat sekarang ini. Dia memakai masker dan tidak ragu menegur pembeli yang tak pakai masker sebagai upaya dalam memutus penyebaran virus.
Keluarga 2 Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Asal Sragen Jalani Tes DNA
Banyak Pelanggaran
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, menjelaskan banyak pelanggaran pada hari pertama PPKM/PSBB khususnya rumah makan dan warung yang buka sebelum pukul 10.00 WIB. Usaha kuliner tersebut memenuhi kebutuhan sarapan karyawan swasta yang masih belum menerapkan Work From Home (WFH).
“Aturan WFH swasta kami masih menunggu petunjuk. Mereka beraktivitas otomatis warung makan juga buka. Kalau OPD [karyawan organisasi perangkat daerah] sudah menerapkan WFH,” kata dia.
Hidup Sebatang Kara, Mayat Buruh Tani Dibawa ke Bank
Menurut Arif, pelanggaran jam operasional juga dilakukan oleh sejumlah toko modern atau retail namun petugas Satpol PP Kota Solo langsung memberikan teguran. Terkait PKL, Satpol PP Kota Solo akan melakukan peninjauan kembali karena sejumlah usaha kuliner memiliki segmentasi khusus, antara lain bubur ayam dan bubur ketan yang buka sejak pagi dan tutup pukul 09.00 WIB.
“Penekanan lebih kepada protokol kesehatan. Kalau kami mendapati lima orang berkerumun langsung kami rapid test atau bubarkan. Pelaku usaha yang melanggar kami berikan surat peringatan kalau terulang lagi kami tutup izinnya sisan,” paparnya.