SOLOPOS.COM - Petugas Disdagkop dan UKM Sukoharjo menyosialisasikan aturan pembatasan jam operasional kepada pelaku usaha, Senin (11/1/2021). (Istimewa/Disdagkop UKM Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo memonitor pelaksanaan PPKM di sejumlah pelaku usaha, Senin (11/1/2021). Hasil pantauan, Disdagkom UKM melihat hampir seluruh sudah memahami ketentuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini.

Pelaku usaha seperti pemilik toko, rumah makan, restoran, pedagang kaki lima (PKL) hingga pusat perbelanjaan atau mal menyatakan siap mematuhi jam tutup pukul 19.00 WIB. Mereka bahkan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat karena khawatir dengan sanksi denda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kami juga melihat hari ini pelaku usaha sebagian besar sudah melaksanakan protokol kesehatan secara baik. Semua pengunjung menggunakan masker dan diberlakukan jaga jarak. Mereka juga sedia tempat cuci tangan," kata Kepala Disdagkop dan UKM Sukoharjo, Sutarmo, Senin.

Pengusaha Kuliner Sukoharjo Prediksi Omzet Mereka Anjlok 40% Selama PPKM

Ia berharap masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah terkait PPKM untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kasus hariannya terus melejit. Pelaku usaha juga harus mengikuti kebijakan tersebut meskipun berdampak terhadap omset penjualannya. Apalagi jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Bagi PKL yang selama ini menjajakan dagangan dari sore hingga tengah malam pun diminta ikut mematuhi kebijakan tersebut.

"Meskipun berat pedagang harus mematuhi. Demi kebaikan semuanya," katanya.

Tak Ada Toleransi

Sutarmo tidak memberikan toleransi kepada PKL untuk membuka usahanya hingga malam. Seluruh pelaku usaha wajib mematuhi kebijakan pemerintah. Begitu juga dengan pedagang pasar tradisional. Mereka diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat karena bisa tetap beroperasi seperti biasa namun dengan pengawasan yang diperketat. Selain itu mengoptimalkan peralatan protokol kesehatan yang sudah tersedia dan mencegah terjadinya kerumunan di lingkungan pasar.

Denda Pelanggaran Prokes di Sukoharjo Mulai Rp50.000, Bisa Berlipat Jika...

Pengawasan ketat dilakukan terhadap aktivitas di pasar tradisional agar tidak muncul klaster baru penyebaran virus Corona. Apabila ada temuan kasus maka dampaknya sangat besar dirasakan pedagang dan pengunjung.

“Semua wajib menerapkan protokol kesehatan, jangan disepelekan sehingga muncul temuan kasus virus corona. Sebab dampaknya sangat merugikan pedagang dan pengunjung,” lanjutnya.

Terkait pengawasan protokol kesehatan, ada petugas yang melakukan patroli di setiap pasar tradisional. “Di semua pasar tradisioal juga telah disediakan tempat mencuci tangan menggunakan sabun bagi pedagang dan pengunjung. Petugas juga keliling melakukan pengecekan pemakaian masker,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya