SOLOPOS.COM - Seorang penumpang kereta api mengenakan masker. (Istimewa-KAI Daop VII Madiun)

Solopos.com, SOLO -- PT KAI Daops VI Yogyakarta hanya memberangkatkan sembilan penumpang pada hari pertama operasional kereta api atau KA luar biasa, Selasa (12/5/2020).

Para penumpang tersebut naik dari Stasiun Tugu Yogyakarta. Tidak ada penumpang yang naik dari Stasiun Solo Balapan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Manajer Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengatakan pada hari pertama pengoperasian kereta luar biasa ada 16 pendaftar tiket.

Begal Bermobil Rampas Tas Pedagang di Jalan Gemolong-Gabugan Tanon Sragen, Rp2,5 Juta Amblas

Namun demikian, dari calon penumpang KA luar biasa tersebut sebanyak 10 orang yang memenuhi syarat, sementara enam orang tidak lolos. Dari 10 calon penumpang yang lolos pengecekan syarat-syarat, sembilan orang melakukan perjalanan pada Selasa.

Sedangkan satu orang lainnya melakukan perjalanan di kemudian hari. “Calon penumpang yang tidak lolos rata-rata karena terkendala surat keterangan negatif hasil tes Covid-19,” ujarnya kepada Solopos.com, Selasa malam.

Eko menjelaskan 10 orang yang berangkat dari wilayahnya memiliki tujuan perjalanan berbeda-beda. Ada empat orang menuju Jakarta (Gambir), empat orang ke Surabaya, dan dua orang ke Bandung.

PDP Terkait Covid-19 Kota Solo Tambah 3, 1 Orang Lagi Meninggal

“Dari Stasiun Solo Balapan tidak ada penumpang yang naik,” imbuhnya.

Calon penumpang KA luar biasa harus memenuhi sejumlah persyaratan jika hendak menggunakan moda transportasi tersebut. Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19.

Selain itu pekerja bidang pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting. Juga untuk perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta repatriasi.

Kritik Pelonggaran PSBB, Wabup Sragen: Kebijakan Pusat Tidak Konsisten!

Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Surat Izin Satgas Covid-19

Selain itu calon penumpang KA luar biasa juga wajib menyertakan dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan. Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 rangkap dua. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat membeli tiket. Sedangkan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas saat boarding.

Rencana Pelonggaran PSBB 1 Juni Dikritik, Doni Monardo Ajukan 4 Syarat

Surat izin bagi penumpang tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan KA luar biasa. Sementara itu, manajemen Bandara Adi Soemarmo juga mencatat adanya pergerakan jumlah penumpang setelah sejumlah maskapai kembali beroperasi.

Humas Bandara Adi Soemarmo, Danardewi, mengatakan dua maskapai kembali mengudara, yakni Citilink dan Batik Air dengan rute Solo-Jakarta (Bandara Soekarno Hatta), Selasa (12/5/2020).

“Untuk Citilink penumpang yang datang ada tiga orang dan berangkat lima orang. Sedangkan Batik Air datang 16 pax dan berangkat 18 pax,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya