SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Kabar24/Dok.)

Izin mengantar anak sekolah tidak sampai satu jam.

Harianjogja.com, JOGJA-Inspektorat Kota Jogja meyakini tidak ada pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Jogja di hari pertama sekolah, Senin (18/7). Izin yang diberikan oleh masing-masing kepala dinas tidak sampai melebihi ketentuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Izin mengantar anak sekolah tidak sampai satu jam, semua aktif kembali masuk kerja setelah mengantar anak ke sekolah. Tidak ada pelayanan yang terganggu,” kata Inspektur Kota Jogja, Wahyu Hidayat.

Menurutnya, keterlambatan PNS masuk kerja saat ini sudah bisa diminimalisir dengan adanya absensi finger print. Para kepala dinas pun, kata dia, tidak sembarangan mengizinkan kecuali bagi PNS yang benar-benar ada kepentingan mendesak.

Pantauan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sekitar pukul 09.00 WIB pelayanan pembuatan berbagai identitas kependudukan berjalan normal seperti biasa, “Di kami hanya ada dua orang PNS yang izin mengantar anaknya ke sekolah, setelah itu kembali kerja,” kata Kepala Seksi Penerbitan KK dan KTP Disdukcapil, Bram Prasetyo.

Sebelumnya, Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti telah memberi toleransi keterlambatan ?bagi PNS untuk telat masuk kerja karena mengantar anak ke sekolah. Toleransi tersebut sebagai tindaklanjut Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendukung gerakan orangtua mengantar anak ke sekolah pada hari pertama sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya