SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR—Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar bakal dijatuhi sanksi tegas jika terbukti mangkir tanpa surat keterangan jelas pada hari pertama pasca cuti bersama Lebaran, Kamis (23/8/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Inspektorat Daerah (Inspekda) Karanganyar, Agus Cipto Waluyo ketika dijumpai wartawan di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Puskesmas, Rabu (22/8/2012), mengatakan menerjunkan tim yang akan melakukan pengecekan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada hari pertama masuk kerja itu. Ditegaskannya, tidak ada alasan apa pun bagi PNS mangkir tak masuk kerja.

“Sudah diberikan jatah cuti lama. Jangan sampai ada alasan tidak masuk kerja,” tegasnya.

Dia mengatakan bagi PNS yang izin baik karena sakit maupun ada keperluan keluarga seperti mantu harus ada surat keterangan jelas. Seperti halnya izin karena sakit harus disertai surat keterangan dokter yang menyatakan pegawai bersangkutan tidak dapat  masuk kerja. Sedangkan bagi PNS yang mantu harus mengetahui kepala SKPD bersangkutan.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Suwarno mengatakan sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan masing-masing pegawai. Sanksi mengacu pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.  “Sanksi diberikan jika pegawai terbukti mangkir tidak masuk kerja tanpa ada alasan jelas,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya