SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menerjunkan tim gabungan untuk mengawasi presensi <a title="Lelang Jabatan Pemkot Solo Sepi Peminat" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180505/489/914218/lelang-jabatan-pemkot-solo-sepi-peminat">Aparatur Sipil Negara</a> (ASN) pada hari pertama masuk kerja seusai cuti bersama Lebaran pada Kamis (21/6/2018).</p><p>Presensi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dicek satu per satu. Bagi ASN yang terbukti mangkir pada hari pertama masuk kerja akan dijatuhi sanksi sesuai aturan berlaku. Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Yulistianto menyampaikan hal tersebut ketika berbincang dengan <em>Solopos.com</em>, Senin (18/6/2018).</p><p>Tim gabungan akan diterjunkan melibatkan Badan <a title="400 Pegawai Pensiun Pertahun, Pemkot Solo Desak Pencabutan Moratorium CPNS" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180502/489/913604/400-pegawai-pensiun-pertahun-pemkot-solo-desak-pencabutan-moratorium-cpns">Kepegawaian </a>&nbsp;Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Inspektorat. &ldquo;Hari pertama masuk kerja akan dimulai dengan apel dan halalbihalal dan dilakukan pengecekan presensi,&rdquo; kata Budi.</p><p>Pengecekan melalui presensi ASN dilakukan untuk mengetahui apakah ada ASN mangkir kerja di hari pertama atau tidak. Budi berharap tidak ada ASN yang mangkir pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama. Apabila ditemukan ASN tak masuk kerja hari pertama harus disertakan alasan jelas.</p><p>&ldquo;Misal sakit, ya harus dengan surat keterangan dari dokter. Kalau tidak masuk tanpa keterangan apa pun siap-siap saja kena sanksi,&rdquo; katanya.</p><p>Budi menilai tidak ada alasan bagi <a title="Pegawai Pemkot Solo Dapat Gaji 13, TKPK dan Honorer Juga" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180523/489/917769/pegawai-pemkot-solo-dapat-gaji-13-tkpk-dan-honorer-juga">ASN </a>&nbsp;tidak masuk kerja pada hari pertama, kecuali mereka sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menangani. Jika nanti ditemukan ASN bolos hari pertama akan dimintai klarifikasi terkait alasan ketidakhadirannya. &ldquo;Kalau alasannya tidak jelas bakal ditindak sesuai peraturan berlaku,&rdquo; katanya.</p><p>Sanksi akan dijatuhkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Tak hanya sanksi disiplin, ASN juga bisa dijatuhi sanksi potong tambahan penghasilan (tamsil). Sekda mengingatkan pada hari pertama masuk kerja aktivitas sudah berjalan seperti biasa. Tidak boleh ada ASN yang bersantai-santai pada hari pertama kerja.</p><p>Hal yang sama berlaku bagi pelayanan publik yang dipastikan sudah berjalan seperti biasa. Pelayanan publik akan dioptimalkan pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran.</p><p>Ditanya mengenai ASN yang indisipliner, Budi mengatakan ada beberapa sudah mendapatkan sanksi dari penurunan sampai dengan penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan untuk pemecatan ASN, kata Budi, belum ada. &ldquo;Kalau untuk jumlahnya saya tidak bisa memerincinya, ya kalau puluhan mungkin ada," katanya.</p><p>Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toto Amanto mengatakan akan mengoptimalkan layanan pengurusan perizinan di hari pertama masuk kerja. &ldquo;Biasanya hari pertama masuk kerja jumlah pelayanan bertambah, setelah libur panjang,&rdquo; katanya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya