SOLOPOS.COM - Suasana di barak pengungsian di tempat evakuasi sementara (TES) di kompleks kantor desa Balerante, Kemalang, Sabtu (9/1/2021). Para pengungsi didominasi kelompok rentan di desa setempat. (Solopos.com-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kemalang, Klaten, bakal memantau pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di daerahnya, Senin (11/1/2021). Salah satu lokasi yang disasar, yakni keberadaan pasar tradisional di Kecamatan Kemalang.

Pelaksana Tugas (PLt) Camat Kemalang, Sudiyono, mengatakan pemerintah kecamatan sudah berkoordinasi dengan masing-masing desa guna menerapkan PSBB di daerahnya. Diharapkan, warga di Kemalang, Klaten, turut mendukung penuh pelaksanaan PSBB tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Nanti, kami akan memantau pelaksanaan PSBB di hari perdana. Di antara lokasi yang dipantau, yakni pasar tradisional di sini. Bagaimana ketaatan para pedagang dan pembeli dalam menaati protokol kesehatan," katanya, saat ditemui Solopos.com, di Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Sabtu (9/1/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Sah! PSBB Karanganyar Dimulai 11 Januari 2021, Ini 10 Larangan bagi Warga

Sudiyono berharap warga di Kecamatan Kemalang, Klaten juga dapat menahan diri tak bepergian jauh saat PSBB berlangsung. Hal itu termasuk tidak menggelar acara hajatan pernikahan yang dapat mengundang kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Hajatan pernikahan memang sudah dilarang di sini. Semoga, warga terus meningkatkan kedisiplinannya dalam menaati protokol kesehatan," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Percepatan Penanganan (Satgas PP) Covid 19 Kabupaten Klaten di pendapa pemkab setempat, Kamis (7/1/2021) disebutkan PSBB di Kabupaten Bersinar, berlangsung 11 Januari 2021-25 Januari 2021.

PSBB Solo: Mal & Hik Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB, Satpol PP Patroli 24 Jam

Di antara beberapa hal yang menyebabkan diterapkan PSBB, yakni meningkatnya kasus kematian diatas rata-rata nasional dan rendahnya kasus kesembuhan. Di samping itu, indikator zonasi Kabupaten Klaten sebesar 5.52 dengan risiko persebaran yang tinggi.

”Operasi Yustisi juga akan diperlakukan kembali dengan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri untuk menyasar masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dan membatasi kegiatan yang bersifat kerumunan. Sanksi pelanggaran bagi yang tidak bermasker, dilakukan penyitaan KTP selama satu bulan," kata Bupati Klaten, Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya