SOLOPOS.COM - Garuda Pancasila. (Wikimedia.org)

Solopos.com, SOLO—Rabu 1 Juni 2022 bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. 1 Juni pun ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Selain Hari Lahir Pancasila, pemerintah juga menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Bedanya, 1 Oktober bukan merupakan hari libur nasional.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski sama-sama memakai Pancasila, kedua hari besar nasional itu berbeda. Berikut perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila dikutip dari berbagai sumber.

Baca Juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila: Bermula dari Dokuritsu Junbi Cosokai

 

Hari Lahir Pancasila

Penetapan Hari Lahir Pancasila sebagai libur nasional ditetapkan oleh pemerintah pada 2016 melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Penetapan tersebut bertujuan agar pemerintah, masyarakat dan seluruh komponen bangsa memperingati Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Peringatan ini mengacu pada sejarah dicetuskannya Pancasila 1 Juni 1945 lewat pidato Presiden pertama RI, Soekarno, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai.

BPUPKI dibentuk pada 1 Maret 1945 dan merupakan tindak lanjut atas janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
Selain Soekarno, perumusan Pancasila juga disodorkan oleh Mohammad Yamin dan Soepomo dalam sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei-1 Juni 1945.

Baca Juga: Wapres Dukung Pancasila Jadi Mata Pelajaran Lagi

Mohammad Yamin menyampaikan poin-poin dasar negara Indonesia pada pidato tidak tertulis pada 29 Mei 1945.  Poin tersebut adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Selain poin tidak tertulis, Mohammad Yamin juga mengusulkan rancangan 5 dasar negara yang merupakan gagasan tertulis rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia:

Ketuhanan Yang Maha Esa

Kebangsaan Persatuan Indonesia

Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Baca Juga: Dikukuhkan Jadi Kampung Pancasila, Ini Kekuatan Mutihan Sondakan Solo

Seopomo juga mengusulkan dasar negara yang disampaikan pada sidang 31 Mei 1945, yakni:

Paham Persatuan

Perhubungan Negara dan Agama

Sistem Badan Permusyawaratan

Sosialisasi Negara

Hubungan antar Bangsa yang Bersifat Asia Timur Raya

Baca Juga: Viralkan! Warga Gandekan Solo Deklarasikan Kampung Pancasila

Pada hari terakhir sidang BPUPKI, 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan dasar negara yang terdiri dari 5 poin dan dinamakan Pancasila:

Kebangsaan Indonesia

Internasionalisme atau Perikemanusiaan

Mufakat atau Demokrasi

Kesejahteraan Sosial

Ketuhanan yang Berkebudayaan

Baca Juga: Makna Kesaktian Pancasila di 1 Oktober

Seluruh usulan dari ketiga tokoh bangsa Indonesia tersebut kemudian ditampung dan dibahas dan dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang dibentuk BPUPKI.  Panitia Sembilan kemudian merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang bernama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945.  Isi dari Piagam Jakarta sebagai berikut ini:



Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

Kemanusiaan yang adil dan beradab

Persatuan Indonesia

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca Juga: Kompleksitas Semanggi Solo Jadi Percontohan Program Ideologi Pancasila

Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 merupakan sidang yang penting dalam sejarah lahirnya Pancasila.  Pada sidang teserbut, sila pertama yang semula berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.  Pada sidang PPKI tersebut, Pancasila ditetapkan sebagai dasar ideologi negara Indonesia.

Hari Lahirnya Pancasila ditetapkan pada tanggal 1 Juni dan menjadi libur nasional berdasarkan pidato Soekarno pada 1 Juni 1945. Meskipun setelah melalui perdebatan dan kompromi di antara para tokoh bangsa, tidak semua rumusan sila yang dikemukan Soekarno menjadi dasar Negara kita saat ini.

 



Hari Kesaktian Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila tidak bisa lepas dari peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S atau G30S/PKI yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Mereka menculik dan membunuh 6 perwira tinggi dan 1 perwira pertama TNI AD. Jenazah para korban yang selanjutnya dinamakan Pahlawan Revolusi dimasukkan ke dalam sumur tua di Lubang Buaya Pondok Gede Jakarta.

Mereka diculik oleh para pengawal Pasukan Pengawal Presiden atau Cakrabirawa yang dianggap loyal kepada PKI. Jenderal TNI Abdul Haris Nasution berhasil selamat dari pembunuhan. Namun, putrinya yang bernama Ade Irma Suryani Nasution dan ajudannya Lettu CZI Pierre Andreas Tendean meninggal dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, ada beberapa orang lain yang juga menjadi korban, di antaranya adalah Bripka karel Satsuit Tubun. Sementara di Yogyakarta tentara yang menjadi korban adalah Kolonel Katamso Darmokusumo dan Letkol Sugiyono Mangunwiyoto.

Baca Juga: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Bupati: Madiun yang Pertama Lawan PKI

PKI pun mengumumkan Dewan Revolusi yang dipimpin oleh Letkol Untung Syamsuri, Komandan Batalyon 1 Cakarabirawa. Namun penemuan enam jenderal dan satu perwira pertama di Lubang Buaya pada 3 Oktober membuat rakyat marah kepada PKI.

Mayjen Soeharto yang dilantik menjadi Menteri/Panglima Angkatan Darat pada 16 Oktober 1965 dan pada 11 Maret 1966 mendapat Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dari Presiden Soekarno, mengambil langkah-langkah pemulihan keamanan negara, terutama membersihkan seluruh unsur pemerintah dan negara dari unsur PKI. Itulah yang kemudian membuat PKI diberangus keberadaannya, dan dilarang berdiri kembali lewat TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan berdasarkan  Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 pada 27 September 1967 oleh Presiden Soeharto. Isi dari Keppres itu adalah menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati seluruh rakyat Indonesia dengan khidmat dan tertib.

Baca Juga: Upacara Kesaktian Pancasila, ASN Pemprov Jateng Berbusana Adat



Hari Kesaktian Pancasila diperingati sebagai momentum untuk kembali mengingat sejarah perjuangan pahlawan bangsa dalam mempertahankan ideologi Pancasila. Selain itu juga ditujukan untuk membangkitkan nasionalisme dan patriotisme.

Setiap 1 Oktober dikibarkan bendera Merah-Putih satu tiang penuh, sedangkan pada 30 September dikibarkan bendera Merah-Putih setengah tiang.

 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya