JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ketiga sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan menggelar 16 persidangan pada, Rabu (20/5).
Dalam jadwal MK disebutkan agenda sidang untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagian besar telah memasuki sidang lanjutan kedua, yakni pemeriksaan perkara kedua, hanya DPD Jawa Tengah saja yang baru pemeriksaan perkara pertama.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Pada sidang hari ketiga ini yang masuk pemeriksa perkara kedua ada tiga persidangan, yakni DPD Lampung dua calon anggota, DPD kepulauan Riau satu calon anggota.
Sementara sisanya sebanyak 11 persidangan merupakan gugatan dari partai politik yang baru memasuki sidang pemeriksaan perkara pertama.
Kesebelas partai politik yang mengajukan gugatan tersebut adalah Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Merdeka, Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Matahari Bangsa (PMB).
Kemudian, Partai Barisan Nasional (PBN), Partai Pelopor, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Republik Nusantara (PRN) dan Partai Kedaulatan.
Ketua MK Mahfud MD, mengatakan bahwa pada hari kedua, Selasa (18/5) MK telah menyelesaikan 150 kasus dari 35 persidangan yang telah dijalankan. Dari 150 kasus ini, 11 kasus tanpa dihadiri oleh KPU dan untuk persidangan selanjutnya penyelenggara pemilu ini agar lebih serius menghadapi persidangan PHPU ini. (Antara)