SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

ilustrasi

KLATEN—Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans Klaten) bakal menyosialisasikan upah minimum kabupaten (UMK) 2013 senilai Rp871.500 kepada manajemen perusahaan hari ini, Selasa (27/11/2012), di Setda Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Klaten, Giyanto, mengatakan sosialisasi UMK 2013 itu akan diikuti 72 manajemen perusahaan kategori menengah dan besar. “Disebut perusahaan menengah karena memiliki karyawan 50-100 orang. Disebut perusahaan besar karena mereka memiliki karyawan di atas 100 orang,” ungkap Giyanto saat ditemui Espos di Klaten, Senin (26/11/2012).

UMK 2013 juga akan disosialisasikan kepada perusahaan kecil dengan karyawan kurang dari 10 orang dan perusahaan sedang dengan jumlah karyawan kurang dari 50 orang. “Khusus perusahaan sedang dan kecil, kami akan mengirimkan salinan fotokopi SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK 2013 senilai Rp871.500 itu,” terang Giyanto.

Giyanto berharap, semua manajemen perusahaan mematuhi SK Gubernur tentang UMK 2013 tersebut. Perusahaan diharuskan membayar gaji karyawan minimal Rp871.500 per Januari 2013 mendatang. Manajemen perusahaan dipersilakan mengajukan keberatan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah jika tak sanggup memberi gaji karyawan sesuai UMK tersebut. Pengajuan keberatan akan dilayani selama bulan Desember mendatang. “Dewan Pengupahan provinsi akan mengkaji apakah keberatan yang diajukan perusahaan itu bisa diterima. Perusahaan itu akan diaudit terlebih dahulu sebelum memutuskan menerima atau menolak keberatan yang diajukan,” tambah Giyanto.

Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Klaten, Slamet Widodo, mengatakan pengiriman surat keberatan sedianya paling lambat 10 hari sebelum UMK 2013 tersebut diterapkan. Pengiriman keberatan yang mendadak dinilai akan menyulitkan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjutinya. Menurutnya UMK senilai Rp871.500 tersebut hanya berlaku bagi buruh yang bekerja kurang dari satu tahun lamanya. “Kalau buruh itu sudah bekerja selama bertahun-tahun, idealnya upah yang diterimanya sudah di atas UMK yang ditetapkan. Namun itu tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya